Sulawesi Barat
Home » Berita » Kepsek SD Burana Sebut Penggunaan Kayu Instruksi Kementerian, Kadis Pendidikan: Dinas Minim Terlibat dalam Teknis Proyek

Kepsek SD Burana Sebut Penggunaan Kayu Instruksi Kementerian, Kadis Pendidikan: Dinas Minim Terlibat dalam Teknis Proyek

Mamasa, Jurnalpos.id – Polemik pembangunan gedung SD Burana, Kecamatan Tabulahan, kabupaten Mamasa, terus bergulir setelah muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait kesesuaian spesifikasi bangunan, pengelolaan aset hasil bongkaran gedung lama, hingga pembentukan panitia pelaksana kegiatan. Rabu, (10/06/2026).

Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya perbedaan antara spesifikasi pekerjaan dengan kondisi bangunan di lapangan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan proses pengelolaan material hasil bongkaran bangunan lama serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah dalam kepanitiaan proyek.

Saat dikonfirmasi Jurnalpos Sulbar, Kepala Sekolah SD Burana, Abner, menegaskan bahwa penggunaan material kayu pada pembangunan tersebut bukan merupakan keputusan pihak sekolah.

“Memang sudah aturannya menggunakan kayu. Itu instruksi langsung dari kementerian, kami hanya menyesuaikan,” ujar Abner.

Terkait material hasil bongkaran bangunan lama, Abner menyebut seluruh aset tersebut telah melalui proses lelang. Sementara mengenai panitia pelaksana, ia menegaskan bahwa panitia dipilih sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian aturan dalam proyek tersebut, Abner menyatakan bahwa tanggung jawab berada pada kepala sekolah dan panitia.

Temuan Inspektorat Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Malimbong 2021, Mantan Kades Bungkam

“Yang bertanggung jawab kepala sekolah dan panitia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Yohanis, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi Jurnalpos Sulbar menjelaskan bahwa keterlibatan Dinas Pendidikan dalam proyek revitalisasi sekolah sangat terbatas.

“Terkait ini nanti saya konfirmasi dulu ke bidangnya, karena hampir keterlibatan dinas terkait revitalisasi ini sangat minim. Kepala sekolah sendiri yang membentuk kepanitiaan, perencana dan pengawas. Dananya juga langsung masuk ke rekening sekolah. Tugas dinas hanya melakukan monitoring, tidak terlalu jauh masuk ke teknisnya,” jelas Yohanis.

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan tersebut menjadi perhatian publik karena mengindikasikan bahwa sebagian besar kewenangan pelaksanaan proyek berada di tingkat sekolah, mulai dari pembentukan panitia, perencanaan hingga pengawasan pekerjaan.

Kondisi tersebut dinilai semakin penting untuk mendapat pengawasan dari instansi yang berwenang, mengingat proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Warga Minta Tipikor Segera Klarifikasi Kades Kakullasan Terkait Pembangunan Balai Desa TA 2024

Sejumlah warga yang ditemui Jurnalpos Sulbar mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Mamasa, serta lembaga pengawas lainnya melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat, antara lain terkait kesesuaian spesifikasi bangunan, dasar penggunaan material kayu yang disebut merupakan instruksi kementerian, mekanisme pengelolaan aset hasil bongkaran bangunan lama, hingga proses pembentukan panitia pelaksana.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, Jurnalpos Sulbar juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kementerian Pendidikan terkait pernyataan kepala sekolah mengenai penggunaan kayu yang disebut sebagai instruksi langsung dari kementerian.

Selain itu, media ini juga akan meminta penjelasan terkait aturan teknis revitalisasi sekolah, mekanisme pengelolaan aset hasil bongkaran, serta standar pengawasan yang diterapkan dalam pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalpos Sulbar masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kementerian terkait berbagai informasi yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Roman)

  • penulis : Roman
Ditreskrimum Polda Sulbar Launching Tim URC, Siap Respon Cepat Gangguan Kamtibmas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post