BANDA ACEH, jurnalpos.id – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh hingga kini masih menjalani proses hukum di Thailand setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara tersebut. Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan kepada para nelayan.
Kepala DKP Aceh, Safrizal, mengatakan seluruh nelayan Aceh yang saat ini masih berhadapan dengan proses hukum di luar negeri berada di Thailand.
“Kalau hingga saat ini masih ada 18 nelayan Aceh yang diproses di luar negeri, semuanya di Thailand,” kata Safrizal di Banda Aceh, Senin (8/6/2026).
Menurut Safrizal, kasus tersebut bermula ketika otoritas Thailand menangkap 19 nelayan asal Aceh Timur pada 10 Maret 2026. Mereka diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Thailand.
Dari total 19 nelayan yang diamankan, satu orang anak buah kapal (ABK) bernama M. Yunus telah dipulangkan ke Indonesia karena masih berstatus di bawah umur. Dengan demikian, saat ini masih tersisa 18 nelayan yang menjalani proses hukum di negara tersebut.
“Dari total 19 orang nelayan asal Aceh Timur, baru satu orang atas nama M. Yunus yang sudah dipulangkan karena ABK masih di bawah umur, sehingga tinggal 18 ABK lagi di sana,” ujarnya.
Para nelayan yang ditahan diketahui berasal dari dua kapal penangkap ikan berbeda, yakni KM Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja.
KM Bahagia Satu diawaki oleh enam nelayan, yaitu Zarkasyi, Hamdani, Samsul, Bahri, Yahdi, dan Syarkawi.
Sementara KM Aneuk Manja membawa 13 nelayan yang masih menjalani proses hukum, yakni Adnan, Maulana, Anwar, Rasyidin, Raihandy, Muzakir, Musliadi, Zulkifli, Novindra, Darmadan, Saifully, Zulkifli, dan M. Saputra. Adapun M. Yunus yang sebelumnya turut berada di kapal tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air.
DKP Aceh memastikan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Indonesia di Thailand guna memastikan hak-hak para nelayan tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Pemerintah Aceh juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan para nelayan memperoleh pendampingan yang diperlukan. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat penting bagi nelayan untuk selalu memperhatikan batas wilayah penangkapan ikan dan ketentuan hukum internasional saat melaut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*).


Komentar