Aceh
Home » Berita » Polres Aceh Selatan Usut Dalang Perambahan Hutan Rawa Singkil, Klaim “Izin Khusus” Jadi Sorotan

Polres Aceh Selatan Usut Dalang Perambahan Hutan Rawa Singkil, Klaim “Izin Khusus” Jadi Sorotan

Aceh Selatan, Jurnalpos.id – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan terus mendalami motif di balik aksi perambahan kawasan hutan lindung di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Kabupaten Aceh Selatan. Langkah ini dilakukan guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam pembukaan lahan ilegal yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif saat ini difokuskan untuk mengungkap asal-usul “izin khusus” yang diklaim oleh para pelaku. Polisi ingin memastikan apakah ada oknum atau jaringan tertentu yang memuluskan pemberian lahan konservasi tersebut kepada kelompok tani setempat.

“Kami terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada pihak lainnya terlibat atau tidak. Pendalaman kasus ini juga untuk memastikan dari mana mereka mendapatkan izin membuka lahan untuk perkebunan sawit di kawasan lindung,” ujar Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi, Senin (01/06/2026).

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Selatan, personel Brimob, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Koramil Trumon menggelar patroli rutin di kawasan SM Rawa Singkil. Saat patroli berlangsung, petugas mendengar suara deru gergaji mesin (chainsaw) dari dalam hutan.

Petugas langsung bergerak menuju sumber suara dan memergoki dua orang yang tengah sibuk menebang pohon untuk membersihkan lahan. Keduanya, yang berinisial S (39) dan H (54), langsung diamankan di lokasi, tepatnya di Gampong Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah.

Tolak Tambang Beutong Ateuh, Khalilullah: Jangan Korbankan Warisan Syuhada Demi Korporasi

Dari hasil interogasi cepat, tersangka S dan H mengaku bahwa aksi pembabatan hutan tersebut dilakukan atas perintah seorang pria berinisial HA (37). Berbekal informasi itu, tim gabungan bergerak cepat meredam pergerakan HA dan berhasil meringkusnya secara terpisah. Diketahui, dua pelaku merupakan warga lokal Aceh Selatan, sementara satu tersangka lainnya berasal dari luar Provinsi Aceh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membuka lahan atas perintah HA. HA menyuruh keduanya membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” jelas Kasat Res. (SrNTv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post