Aceh
Home » Berita » KPK Soroti Dana Hibah Pemerintah Aceh untuk Instansi Vertikal, Nilainya Capai Puluhan Miliar Rupiah

KPK Soroti Dana Hibah Pemerintah Aceh untuk Instansi Vertikal, Nilainya Capai Puluhan Miliar Rupiah

Banda Aceh, jurnalpos,id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti alokasi dana hibah Pemerintah Aceh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 yang masih diberikan kepada sejumlah instansi vertikal, meskipun lembaga penerima telah mendapatkan pendanaan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Temuan tersebut disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPR kabupaten/kota se-Aceh yang berlangsung di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

“KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN,” ujar Harun Hidayat.

Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, hibah Pemerintah Aceh pada 2025 dialokasikan untuk sejumlah proyek pembangunan pada instansi vertikal. Di antaranya lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda senilai Rp4,7 miliar, pembangunan gedung Diklat Kejaksaan Tinggi Aceh sebesar Rp9,6 miliar, serta pembangunan gedung Propam Polda Aceh dengan nilai lebih dari Rp6,68 miliar.

Selain itu, terdapat pula hibah untuk rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh senilai Rp6,86 miliar dan lanjutan pembangunan rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sebesar Rp1,35 miliar.

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK, Barang Bukti Bom Molotov Disita

Harun menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal pada dasarnya tidak dilarang. Namun, hibah harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan diarahkan untuk mendukung pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, sejumlah lembaga seperti KPU, Pramuka, KONI, PMI, maupun Samsat masih dapat menerima hibah karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Sementara untuk TNI, Polri, dan Kejaksaan terdapat aturan khusus yang mengaturnya, termasuk ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Kemudian, juga besarannya tidak harus 100 persen dipenuhi. Misalkan mintanya Rp100 miliar, kalau kemampuan fiskalnya tidak cukup ya jangan. Jadi, skala prioritas, kedaruratan dan melihat kemampuan fiskal,” ujarnya.

KPK juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memaksakan pemberian hibah ketika kondisi keuangan daerah terbatas, terutama saat masyarakat membutuhkan dukungan anggaran untuk penanganan bencana atau kebutuhan mendesak lainnya.

“Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana misalkan. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan untuk yang terkena bencana,” kata Harun.

Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie dan Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Tiga Kecamatan

Dalam kesempatan tersebut, KPK merekomendasikan agar hibah daerah difokuskan pada kegiatan yang benar-benar mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas. Selain itu, setiap hibah kepada instansi vertikal dinilai perlu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat melalui instansi induk maupun aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kementerian terkait.

KPK juga mendorong adanya sinkronisasi data hibah secara berkala antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna mencegah terjadinya duplikasi pendanaan dari APBD dan APBN.

Aspek transparansi turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta membuka informasi secara jelas kepada publik terkait penerima hibah, alamat penerima, nilai bantuan, hingga tujuan penggunaannya.

“Prinsipnya sekali lagi, hibah itu tidak masalah kalau sesuai regulasi dan dilakukan verifikasi. Yang tidak boleh itu tidak dilakukan verifikasi,” tegas Harun.

Temuan dan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mencegah potensi penyimpangan anggaran melalui mekanisme hibah yang tidak tepat sasaran.(SrNTv).

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Emas Rp67,2 Juta di Aceh Jaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post