Aceh, Jurnalpos.id – Polda Aceh melalui Kabid Humas Joko Krisdiyanto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Kabid Humas menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan proses pendalaman serta pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.
Menurut Kabid Humas, proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum dan belum ada keputusan resmi terkait penetapan tersangka terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.(SrNTv).


Komentar