Aceh
Home ยป Berita ยป Proyek Jalan di Jembatan Puloe Ie Disorot, Minim Rambu Diduga Picu Kecelakaan Pengendara

Proyek Jalan di Jembatan Puloe Ie Disorot, Minim Rambu Diduga Picu Kecelakaan Pengendara

Aceh Selatan, jurnalpos.id – Pekerjaan proyek perbaikan jalan di kawasan Jembatan Puloe Ie, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, menuai sorotan keras dari masyarakat. Minimnya rambu-rambu keselamatan dan peringatan pekerjaan disebut telah memicu sejumlah kecelakaan, khususnya terhadap pengendara roda dua, baik pada siang maupun malam hari.

Keluhan warga terus bermunculan setelah badan jalan yang sedang diperbaiki dikerok cukup dalam tanpa disertai tanda peringatan memadai. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas di jalur nasional itu.

Indra, salah seorang pengendara sepeda motor, mengaku hampir setiap hari melihat pengendara terjatuh akibat kondisi jalan yang tiba-tiba berubah drastis tanpa pemberitahuan dari pelaksana proyek.

โ€œPengendara harus mengerem mendadak karena tidak ada tanda kalau jalan sedang diperbaiki. Badan jalan dikerok cukup dalam, sekitar tiga inci, dan permukaannya beralur kasar. Banyak sepeda motor kehilangan keseimbangan lalu jatuh,โ€ kata Indra kepada wartawan, Kamis (14/5/2026) malam.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya karena lokasi pekerjaan berada tepat di area jembatan dengan aliran sungai di bawahnya. Ia khawatir jika tidak segera ditangani, kecelakaan yang lebih fatal bisa terjadi sewaktu-waktu.

Ditolak Berobat Karena Desil 8, Warga Aceh Timur Bersyukur Dibantu Bupati Al-Farlaky

โ€œIni bukan jalan bergelombang biasa. Ini di atas jembatan. Kalau pengendara panik atau tersenggol kendaraan lain, risikonya bisa sangat fatal,โ€ ujarnya.

Amatan media di lapangan menunjukkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Gampong Ujung Batee, Kecamatan Pasie Raja. Pada titik pekerjaan tersebut, pelaksana proyek juga disebut tidak menyediakan papan informasi maupun rambu peringatan yang layak bagi masyarakat pengguna jalan.

Warga menilai lemahnya standar keselamatan kerja di ruang publik mencerminkan buruknya pengawasan terhadap proyek pemerintah, terutama pada pekerjaan jalan nasional yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.

Padahal, dalam ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan, penyedia jasa wajib menyediakan perlengkapan pengamanan dan manajemen lalu lintas selama proyek berlangsung. Ketentuan itu diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan pentingnya keselamatan pengguna jalan selama aktivitas proyek berlangsung.

Masyarakat pun mendesak pihak kontraktor maupun instansi terkait segera memasang rambu-rambu keselamatan, lampu peringatan, serta pengamanan di sekitar lokasi proyek agar tidak terus memakan korban.(SrNTv).

BPJN Aceh Perbaiki Jalan Nasional di Labuhanhaji Barat Usai Dikeluhkan Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post