Aceh Timur, Jurnalpos.id – Maraknya peredaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial maupun ruang publik menjadi perhatian serius Yayasan Advokasi Rakyat Aceh wilayah Aceh Timur.
Melalui rilis media resminya, YARA Aceh Timur mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu hukum dan persoalan sosial yang berkembang di Kabupaten Aceh Timur.
Ketua YARA Aceh Timur, TGK Indra Kusmeran, menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar, khususnya terkait dugaan tindak pidana maupun persoalan hukum, harus disikapi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam prinsip hukum nasional dan kode etik profesi advokat.
Menurut Indra, seorang advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela di persidangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral serta profesional dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Karena itu, setiap analisa hukum yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta, bukti autentik, serta mekanisme hukum yang sah, bukan sekadar asumsi ataupun narasi spekulatif yang berkembang di media sosial.
โDalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah menggiring opini ataupun menghakimi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,โ ujar Indra Kusmeran dalam rilis tersebut.
YARA Aceh Timur juga mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki kode etik yang melarang penyampaian pernyataan yang dapat menyesatkan publik ataupun memperkeruh situasi tanpa didukung bukti kuat.
Menurut lembaga advokasi tersebut, sikap profesional dan objektif sangat penting agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang dapat memicu keresahan sosial maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
Selain itu, YARA Aceh Timur menilai penyebaran hoaks dan fitnah dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
YARA Aceh Timur berharap masyarakat dapat lebih mengedepankan literasi hukum dan etika dalam menggunakan media sosial agar iklim sosial tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.(SrNTv).


Komentar