Banda Aceh, jurnalpos.id – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan tersebut didasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan total nilai kontrak dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan temuan yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran negara sekitar Rp883 juta.
“Ini bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus diusut secara serius,” tegas Fauzan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, hasil audit tersebut menjadi indikasi awal yang kuat adanya potensi kerugian keuangan negara sehingga wajib ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Karena itu, SAPA mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Pihak-pihak yang diminta diperiksa antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas.
“Harus dibuka secara terang, kenapa bisa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana peran pengawasan dinas? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan kabur,” ujarnya.
SAPA juga menilai penting dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan konflik kepentingan maupun ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dan objektif agar semua proses benar-benar sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian,” lanjut Fauzan.
Selain persoalan teknis proyek, SAPA turut menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait. Menurut mereka, permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan tidak mendapat respons memadai.
“Ketika informasi publik tidak dibuka, justru di situlah pentingnya aparat penegak hukum hadir untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dari rakyat,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan SAPA kepada Kejaksaan Tinggi Aceh juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan di tingkat nasional.
Fauzan menegaskan, seluruh anggaran pembangunan bersumber dari uang rakyat sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai hukum.
“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tutupnya.(***).
- tim


Komentar