BIREUEN, jurnalpos.id – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bireuen menggelar rapat koordinasi tahun 2026 di Aula Vidcon Polres Bireuen, Rabu (22/4/2026).
Rapat tersebut membahas persoalan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) serta operasional kendaraan odong-odong yang dinilai perlu penataan serius.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Satlantas Polres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, Dinas Perhubungan, Kabag Hukum Setdakab Bireuen, Jasa Raharja, Samsat, serta instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut Kasat Lantas Polres BireuenAkp Irwansyah Nasution S E menyampaikan bahwa keberadaan odong-odong perlu diatur secara ketat apabila masih diizinkan beroperasi di wilayah Bireuen.
“Apabila odong-odong diizinkan beroperasi, maka perlu diatur waktu operasionalnya, jalan yang digunakan, musik, ataupun hal-hal lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain persoalan odong-odong, rapat juga menyoroti kendaraan ODOL yang melintas di Jembatan Bailey Kutablang. Kasi Pidum Kejari Bireuen mengusulkan pembentukan tim terpadu dan penerbitan surat edaran Bupati Bireuen sebagai dasar penindakan hukum.
“Perlu dibentuk tim serta surat edaran Bupati Bireuen mengenai over dimension dan over loading terkait kendaraan yang melewati Jembatan Bailey Kutablang,” katanya.
Dari dishub Bireuen menambahkan perlunya regulasi bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) agar jembatan tersebut dapat bertahan lebih lama. Ia juga mengungkapkan banyaknya laporan masyarakat yang meminta agar odong-odong tidak lagi beroperasi.
Banyak pelanggaran dari odong-odong dan banyak laporan dari tokoh masyarakat agar kendaraan itu tidak beroperasi lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Jasa Raharja menegaskan bahwa kendaraan odong-odong memiliki persoalan legalitas yang perlu diperjelas. Bahkan, jika terjadi kecelakaan, penumpang maupun korban yang tertabrak tidak dijamin.
“Pada dasarnya apabila terjadi kecelakaan dengan odong-odong, Jasa Raharja tidak menjamin baik yang naik odong-odong maupun yang tertabrak,” tegas perwakilan Jasa Raharja.
Jaksa Penuntut Umum Pidum Kejari Bireuen juga menilai pelanggaran odong-odong sudah jelas terlihat dari perubahan fungsi kendaraan minibus menjadi kendaraan angkut penumpang berkapasitas besar.
Dari hasil rapat, forum menyepakati dua keputusan utama. Pertama, menunggu surat edaran Bupati Bireuen terkait penanganan kendaraan ODOL sebagai dasar tindakan hukum. Kedua, dalam waktu satu minggu ke depan akan digelar rapat lanjutan bersama Bupati Bireuen untuk membahas khusus operasional odong-odong.(*).
Penulis : saumi


Komentar