Aceh
Home » Berita » Dua Mahasiswa Asal Bireuen Ditangkap di Banda Aceh, Polisi Sita 618 Slop Rokok Ilegal

Dua Mahasiswa Asal Bireuen Ditangkap di Banda Aceh, Polisi Sita 618 Slop Rokok Ilegal

BANDA ACEH, jurnalpos.id – Dua mahasiswa asal Kabupaten Bireuen ditangkap aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga menjual rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah kios kawasan Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (22/4/2026).

Dari penindakan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 618 slop rokok berbagai merek yang diduga ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari operasi penyamaran atau undercover buy yang dilakukan personel menyusul maraknya laporan peredaran rokok ilegal di wilayah Banda Aceh.

“Personel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Dari situ terungkap adanya praktik penjualan rokok ilegal,” kata Miftahuda, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, operasi awal dilakukan di kawasan Gampong Ateuk Munjeng. Dari hasil pengembangan, petugas mengarah kepada dua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22), yang diketahui berstatus mahasiswa.

Disdukcapil Pidie Diserbu Warga, Ribuan Urus Perubahan Data Pekerjaan Imbas Kebijakan JKA

Keduanya kemudian diamankan saat sedang menjual rokok tanpa pita cukai di sebuah kios kawasan Neusu Aceh.

“Dari tangan keduanya, petugas menemukan ratusan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi di lokasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan stok rokok lainnya di salah satu kamar Asrama Samalanga, kawasan Neusu Aceh.

“Saat penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar di lokasi tersebut,” jelasnya.

Adapun merek rokok yang diamankan antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.

Forum Lalu Lintas Bireuen Soroti ODOL dan Odong-Odong, Penertiban Segera Digodok

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan distributor rokok ilegal ke wilayah Banda Aceh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.(SrNTv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post