Aceh
Home » Berita » Polres Aceh Barat Tangkap Pria 55 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Polres Aceh Barat Tangkap Pria 55 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Aceh Barat, jurnalpos.id – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Barat, Yhogi Hadisetiawan, mengatakan perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak 2022 hingga terakhir pada Januari 2026.

“Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Yhogi, Jumat (17/4/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban, melakukan visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.

Ismunandar, ST.,MT., dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015.

Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun bentuk kekerasan lainnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.(SrNTv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post