BANDA ACEH, Jurnalpos.id – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyampaikan kritik tegas terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menunjuk putranya sebagai Komisaris Utama pada BUMD Aceh, PT Pema Global Energi (PGE).
Penunjukan tersebut dilakukan melalui keputusan sirkuler dalam restrukturisasi manajemen tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terbuka. Kondisi ini memicu sorotan publik, terutama terkait aspek transparansi dan etika dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi aturan formal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan dan logika publik.
“Bisa saja secara aturan dibenarkan, tetapi secara logika dan kepantasan, ini sulit diterima. Apalagi jika melihat usia dan pengalaman yang dinilai belum cukup untuk memegang jabatan penting seperti itu,” ujar Fauzan, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, Aceh tidak kekurangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, rekam jejak, serta kapasitas profesional untuk mengisi posisi strategis di lingkungan BUMD.
“Masih banyak SDM Aceh yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang mumpuni. Jabatan strategis semestinya diisi oleh figur profesional melalui proses yang objektif, bukan karena kedekatan atau relasi kekeluargaan,” tegasnya.
SAPA menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak disikapi secara serius. Dalam jangka panjang, praktik serupa dikhawatirkan membuka ruang bagi pola pengelolaan BUMD yang tidak sehat.
“Ini sangat berbahaya dan bisa meninggalkan catatan sejarah yang tidak baik bagi Aceh. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan setiap gubernur akan menempatkan anggota keluarganya di BUMD. Hal ini berpotensi merusak sistem dan mencederai kepercayaan publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, SAPA menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD. Perusahaan daerah, menurutnya, merupakan aset publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan menjadi ruang kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
SAPA juga meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali karena dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah yang merasa peluang untuk bersaing secara adil semakin tertutup.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa akses terhadap jabatan publik tidak lagi berpijak pada kapasitas dan kompetensi, melainkan dipengaruhi oleh kedekatan dengan kekuasaan. Jika terus dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Fauzan.(*)


Komentar