Sulbar, jurnalpos.id – Aroma carut-marut pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo’, Kabupaten Mamuju. Bagaimana tidak, pembangunan balai desa yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga Mei 2026 dikabarkan belum juga rampung. Ironisnya, proyek pengerasan jalan dusun tahun anggaran 2025 juga ikut terbengkalai dan diduga menyebrang tahun. Jumat, 22/05/2026.
Berdasarkan pantauan langsung media di lapangan, kondisi pembangunan balai desa tampak belum selesai meski anggarannya berasal dari tahun 2024. Fakta tersebut memantik kemarahan masyarakat karena proyek yang dibiayai uang rakyat seolah berjalan tanpa kepastian.
Publik pun mulai mempertanyakan ke mana sebenarnya arah pengelolaan Dana Desa di Kakullasan. Sebab hingga kini, bangunan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan masyarakat justru menjadi sorotan akibat keterlambatan yang berkepanjangan.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Kakullasan, Kahar, secara terang-terangan mengakui bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran.
“Kami tahu itu sudah pelanggaran, tetapi kami tetap berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Kahar saat dikonfirmasi media.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian serius. Sebab, pengakuan mengetahui adanya pelanggaran namun pekerjaan tetap dibiarkan berlarut-larut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Saat ditanya terkait tanggung jawab kepada masyarakat, Kahar mengaku pihak BPD terus memberikan tekanan agar proyek segera diselesaikan.
“Memang dari BPD selalu ada desakan dan kami berupaya untuk selesaikan itu,” lanjutnya.
Kondisi ini dinilai tidak bisa dianggap biasa. Dana Desa merupakan uang negara yang penggunaannya wajib tunduk pada aturan hukum, transparansi, serta disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Proyek fisik yang tak kunjung selesai hingga melewati tahun anggaran berpotensi menjadi temuan serius apabila tidak memiliki mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Masyarakat kini berharap aparat pengawasan, pemerintah daerah, hingga pihak penegak hukum tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut. Sebab publik menilai keterlambatan proyek Dana Desa selama bertahun-tahun bukan lagi persoalan sepele, melainkan alarm keras terhadap lemahnya pengawasan penggunaan uang rakyat.
Jika dibiarkan terus-menerus, kondisi seperti ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di daerah lain.
(ROMAN)


Komentar