Hukum & Kriminal
Home ยป Berita ยป Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dongko, Satu Tersangka Dibekuk di Jakarta Selatan

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dongko, Satu Tersangka Dibekuk di Jakarta Selatan

Pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres Trenggalek

Trenggalek, Jurnalpos.id – Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkoโ€“Panggul, tepatnya di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, pada 8 Oktober 2025 lalu.

Pelaku berinisial EG, warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, berhasil ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban, seorang pelajar, tengah pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor.

โ€œDi perjalanan, korban diikuti oleh tersangka. Sesampainya di TKP, pelaku memepet dan memaksa korban berhenti. Tersangka lalu mengambil handphone korban yang berada di dashboard motor. Saat korban berusaha mempertahankan barangnya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor dan handphone korban,โ€ ungkap AKBP Ridwan.dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/10/2025),

Diketahui, pelaku bahkan sempat meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian sebelum melarikan diri. Berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Trenggalek, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga ke Jakarta Selatan, tempat EG akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Sinergi TNIโ€“Pemkab Trenggalek, 30 Kendaraan Roda Tiga Disalurkan untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor, BPKB dan STNK, serta sebuah jaket hitam yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, ibu korban yang juga menjadi pelapor menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran Polres Trenggalek.

โ€œTerima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah membantu keluarga kami, sehingga sepeda motor anak saya bisa ditemukan kembali,โ€ ucapnya haru.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Trenggalek dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.(*).

Optimalkan PAD, Banggar DPRD Trenggalek Evaluasi Retribusi Daerah dan Dorong Digitalisasi

Post Populer

Post