Aceh, jurnalpos.id – Data terbaru WALHI Aceh menunjukkan kerusakan hutan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah mencapai 102,69 hektare hingga Juni 2026 dan yang paling mengkhawatirkan, 14,36 hektare di antaranya sudah masuk ke kawasan Cagar Alam yang seharusnya steril dari segala aktivitas manusia.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyebut angka itu sebagai alarm darurat.
Berdasarkan analisis citra satelit yang dikombinasikan dengan pemeriksaan lapangan, kerusakan terjadi bertahap: 4,87 hektare pada 2023, bertambah menjadi 8,12 hektare di 2024, lalu melonjak tajam ke 44,29 hektare pada 2025.
Hanya dalam enam bulan pertama 2026, 45,42 hektare tambahan sudah lenyap hampir menyamai kerusakan sepanjang tahun 2025.
“Sangat mengkhawatirkan terjadi pada 2026, seluas itu data baru bulan Juni. Kami perkirakan bisa bertambah berkali lipat bila tidak ada penegakan hukum,” tegas Ahmad Shalihin.
Dari total area yang dirambah, 58,85 hektare berada di Hutan Lindung, 19,12 hektare di Hutan Produksi, 10,35 hektare di badan air, dan 14,36 hektare telah masuk Cagar Alam Jantho.
Ahmad Shalihin mengingatkan, bahkan untuk keperluan penelitian kampus pun kawasan Cagar Alam membutuhkan izin berlapis apalagi untuk tambang emas ilegal.
Dampak paling nyata dirasakan warga yakni air Sungai Jalin dan Krueng Aceh yang dulu jernih kini terus keruh akibat aktivitas ekskavator di bagian hulu.
Imum Mukim Jantho, Darwin Ibrahim, mengingatkan bahwa Krueng Aceh bukan hanya milik warga Jantho alirannya menjangkau hingga Kota Banda Aceh dan selama ini menjadi sumber air bersih jutaan warga.
“Sejak 2023 tambang emas ilegal sudah beroperasi, hingga sekarang kami perkirakan ada 40 ekskavator lebih masih berada di sana, termasuk di kawasan Cagar Alam,” ungkap Darwin.
Warga Mukim Jantho sebenarnya tidak tinggal diam. Pada 11 April 2026, seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda mendeklarasikan penolakan resmi terhadap PETI.(*).


Komentar