Aceh
Home » Berita » Imigrasi Pastikan Enam WNA Asal Tiongkok di Aceh Selatan Tak Langgar Aturan Keimigrasian

Imigrasi Pastikan Enam WNA Asal Tiongkok di Aceh Selatan Tak Langgar Aturan Keimigrasian

ACEH SELATAN, jurnalpos.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh memastikan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berada di Kabupaten Aceh Selatan tidak melakukan pelanggaran keimigrasian. Keenam WNA tersebut diketahui berada di daerah itu untuk melakukan survei awal terkait rencana investasi di sektor pertambangan.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menindaklanjuti informasi dari Polres Aceh Selatan mengenai keberadaan enam WNA di Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak imigrasi segera melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Aceh Selatan guna memastikan keberadaan serta aktivitas para WNA. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing yang berada di wilayah Aceh Selatan.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, diketahui bahwa keenam WNA tersebut berada di Aceh Selatan untuk melakukan survei dan peninjauan lokasi yang direncanakan menjadi area investasi pertambangan.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan izin tinggal yang dimiliki maupun indikasi pelanggaran keimigrasian selama mereka berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Azhari Cage Minta Gas Blok Andaman Diolah di Arun, Bukan di Laut Lepas

Hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama pihak kepolisian menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan masih berada pada tahap survei dan studi kelayakan investasi. Hingga saat pengecekan dilakukan, belum ditemukan aktivitas produksi maupun eksploitasi pertambangan di lokasi yang ditinjau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengatakan koordinasi yang baik antara pihak imigrasi dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Setiap informasi terkait keberadaan warga negara asing akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam WNA tersebut memiliki dokumen yang lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Senin (8/6/2026).(*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post