ACEH TAMIANG, jurnalpos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan pengancaman terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Karangbaru. Pria tersebut bahkan disebut mengancam akan membunuh dan membakar rumah seorang perawat yang bertugas di fasilitas kesehatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rahmat membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan,” kata AKP Rahmat, Rabu (10/6/2026).
S diamankan di kawasan sekitar Kantor DPRK Aceh Tamiang saat agenda rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRK Aceh Tamiang dan Dinas Kesehatan akan berlangsung pada Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, pria tersebut sempat membuat kegaduhan di lingkungan Puskesmas Karangbaru. Berdasarkan informasi yang beredar, ia diduga mencoba menyerang sejumlah tenaga medis menggunakan obeng serta melontarkan ancaman kepada salah seorang perawat.
Aksi tersebut sempat direkam oleh warga dan videonya beredar luas di media sosial, sehingga memicu perhatian publik.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci motif di balik tindakan pelaku. Namun, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan polemik internal yang tengah terjadi di Puskesmas Karangbaru.
Konflik bermula dari munculnya petisi yang ditandatangani oleh 59 tenaga medis yang meminta pencopotan Kepala Puskesmas Karangbaru. Dalam petisi tersebut, sejumlah persoalan internal manajemen puskesmas menjadi sorotan.
S sendiri disebut-sebut merupakan sopir Kepala Puskesmas Karangbaru, sehingga dugaan keterkaitannya dengan konflik internal tersebut semakin menguat.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRK Aceh Tamiang bersama Dinas Kesehatan dan pihak terkait pada Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala Puskesmas Karangbaru akhirnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Meski demikian, ia membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk terkait dugaan pungutan liar dan penguasaan aset.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, mengatakan keputusan pengunduran diri tersebut dilakukan atas kemauan sendiri demi menjaga kondusivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Atas kemauan sendiri, Kepala Puskesmas mengundurkan diri. Harapan kami jangan ada lagi kejadian seperti ini karena bisa mengganggu pelayanan masyarakat,” ujar Fadlon.
Sementara itu, penyidik Polres Aceh Tamiang telah melakukan penahanan terhadap S untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 448 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*).


Komentar