Aceh
Home » Berita » Haji Uma Tinjau RSUD Cut Meutia, Soroti Kisruh Data Desil Penerima JKA

Haji Uma Tinjau RSUD Cut Meutia, Soroti Kisruh Data Desil Penerima JKA

Aceh Utara, Jurnalpos.id – Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, melakukan kunjungan ke RSUD Cut Meutia, Senin (11/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penerapan sistem desil sebagai acuan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Haji Uma mengatakan, kedatangannya untuk meninjau langsung pelayanan kesehatan masyarakat pascapenerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Langkah itu diambil sebagai respons atas berbagai laporan masyarakat yang diterimanya dalam beberapa waktu terakhir.

“Kedatangan kita meninjau langsung pelayanan kesehatan masyarakat, pascapenerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Ini sebagai bentuk respons atas banyaknya laporan masyarakat yang diterima,” kata Haji Uma.

Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai membuat banyak warga miskin tidak lagi tercover layanan kesehatan gratis akibat persoalan validitas data.

Haji Uma mengungkapkan, persoalan utama yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah ketidaksesuaian data desil yang dijadikan dasar penentuan penerima bantuan iuran JKA.

Lagi, 6 Hotspot Terdeteksi di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

“Kita menerima banyak keluhan masyarakat terkait kekeliruan data dalam penentuan desil, yang mengakibatkan gugurnya hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui JKA. Atas dasar itu, kita ingin meninjau bagaimana layanan kesehatan masyarakat di RSUD Cut Meutia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu namun justru tercatat berada pada kategori desil tinggi, seperti desil 8 ke atas. Akibatnya, mereka tidak lagi memperoleh jaminan layanan kesehatan gratis dan harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Kondisi tersebut, lanjut Haji Uma, menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam validitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar penerapan kebijakan. Jika data yang dipakai tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat, maka kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.

Haji Uma berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan penerima JKA agar masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara layak dan gratis.(SrNTv).

PW KAMMI Aceh Gelar Nobar dan Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’, Angkat Isu Kemanusiaan Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post