ACEH BARAT DAYA, jurnalpos.id – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau para petani kelapa sawit di wilayah setempat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya aksi pencurian hasil perkebunan.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, Jumat (8/5/2026).
Wahyudi mengatakan, laporan dari masyarakat menjadi kunci utama dalam penanganan kasus pencurian sawit yang selama ini kerap meresahkan petani di sejumlah wilayah.
“Sejauh ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait pencurian sawit, khususnya di daerah Surin, Kecamatan Babahrot,” kata Wahyudi.
Ia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Karena tanpa adanya laporan resmi, pihak kepolisian mengalami keterbatasan dalam melakukan proses penyelidikan maupun penindakan hukum terhadap pelaku,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai aksi pencurian, termasuk dengan memberikan informasi awal yang dapat dijadikan dasar bagi aparat kepolisian untuk bergerak.
“Kami terbuka menerima laporan kapan saja. Jika ada korban atau masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, silakan sampaikan kepada kami agar bisa kami konfirmasi dan tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau para petani untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan terhadap kebun masing-masing serta memperkuat koordinasi antarwarga guna mencegah potensi tindak kriminal.
“Polres Abdya memastikan akan menindak tegas setiap pelaku pencurian yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Kasus pencurian hasil perkebunan sawit diketahui masih menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan petani di sejumlah daerah, terutama di kawasan perkebunan yang jauh dari permukiman warga. Karena itu, kepolisian berharap adanya kerja sama aktif dari masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan mempercepat proses penanganan apabila terjadi tindak pidana.(SrNTv).


Komentar