Aceh
Home » Berita » JKA Tak Lagi Menanggung Warga Miskin, Haji Uma Hubungi Kemensos Minta Solus

JKA Tak Lagi Menanggung Warga Miskin, Haji Uma Hubungi Kemensos Minta Solus

Jurnalpos.id – Keluhan masyarakat Aceh terkait tidak lagi tercovernya layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah perubahan skema berbasis desil bantuan sosial terus bermunculan.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPD RI asal H Sudirman yang akrab disapa Haji Uma langsung menghubungi Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Joko Widiarto, Sabtu (10/5/2026), guna meminta solusi atas persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.

Dalam percakapan tersebut, Haji Uma menyebut kondisi di Aceh saat ini sudah “ribut” akibat banyak warga miskin dan pasien sakit berat tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan setelah data desil mereka berubah.

Menurutnya, banyak masyarakat yang sebelumnya tercover JKA kini harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena masuk kategori desil tinggi dalam sistem pendataan sosial ekonomi.

“Ini sudah seperti huru-hara di Aceh. Banyak masyarakat mengadu karena layanan JKA tidak lagi menanggung biaya pengobatan mereka akibat perubahan desil. Ada pasien cuci darah, pasien jantung, bahkan penyandang disabilitas masuk desil 8,” kata Haji Uma.

Haji Uma Tinjau RSUD Cut Meutia, Soroti Kisruh Data Desil Penerima JKA

Ia menilai persoalan tersebut sangat memukul masyarakat kecil, terutama pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin dan biaya besar.

Selain itu, Haji Uma juga menyinggung terbitnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, banyak mahasiswa dan warga terus menyampaikan protes karena penentuan desil dianggap tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Banyak warga yang sebenarnya layak dibantu justru tidak lagi masuk kategori penerima. Ini yang memicu keresahan dan protes di masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Joko Widiarto menjelaskan bahwa penentuan desil sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara Pusdatin Kesos dan Dinas Sosial hanya membuka ruang pembaruan data bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai.

Lagi, 6 Hotspot Terdeteksi di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

“Kalau merasa desilnya tidak tepat, masyarakat bisa melakukan pembaruan data melalui aplikasi yang tersedia di desa. Data itu nantinya dikirim kembali ke BPS untuk dilakukan pemutakhiran dan perangkingan ulang,” jelas Joko.

Ia menambahkan, mekanisme pembaruan data tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini merasa tidak tepat sasaran dalam penentuan kategori bantuan sosial maupun layanan kesehatan.(SrNTv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post