Nasional
Home » Berita » Akun TikTok Diduga Hina Orang Aceh Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Akun TikTok Diduga Hina Orang Aceh Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Jurnalpos.id – Akun tiktok /Widiadagelanpolitik_real dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga menghina orang Aceh dengan menyebut “tidak tahu diri”, “tidak tahu terima kasih”, “mendingan kalian (orang Aceh) itu mati” dan berbagai ujaran kebencian lain dalam berbagai video pendek yang ia bagikan.

Laporkan tersebut dilayangkan Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil, pada Senin (21/12/2025).

Akhyar Kamil menyampaikan langkah tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh masyarakat Aceh, baik yang berada di Tanah Rencong maupun yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, Aceh sebagai bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia memiliki sejarah panjang, identitas yang kuat, serta kontribusi besar bagi bangsa, sehingga tidak pantas menjadi sasaran ujaran atau narasi yang merendahkan.

Dalam proses pelaporan tersebut, Akhyar Kamil didampingi oleh 16 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto.

Forum Keuchik Peukan Baro Pidie Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Pendampingan hukum ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat untuk mewakili kepentingan hukum PAS, mulai dari pembuatan laporan, pendampingan pemeriksaan, hingga proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Akhyar menegaskan pelaporan ini sama sekali tidak didorong oleh kepentingan pribadi atau upaya mencari perhatian. la menekankan langkah hukum ditempuh semata-mata demi kemaslahatan Aceh dan untuk menjaga nama baik masyarakat Aceh dari konten, ujaran, atau narasi yang dinilai melukai perasaan kolektif rakyat Aceh.

Menurut Akhyar, setiap bentuk penghinaan terhadap Aceh tidak boleh dibiarkan tanpa respons, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Pengacara Senior J Kamal Farza yang tergabung

dalam tim advokasi menjelaskan secara universal, hukum sangat menjunjung tinggi martabat manusia. la mengatakan tidak boleh ada pihak yang merendahkan martabat tersebut, terlebih dengan menyebarkan kebencian di ruang publik.(saumi).

Posko Mutiara Raya Mesjid Abu Beureueh Beureunuen Siap Salurkan Bantuan Banjir ke Sejumlah Wilayah Aceh

Sumber : infobandaaceh

Post Populer

Post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728