Pidie, jurnalpos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keumala dalam rangkaian Operasi Antik Seulawah 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka pengedar sabu berinisial MR, MA, ND, MD, M, dan S dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total bruto 78,04 gram.
Tim operasional yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pidie berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Pidie. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima awak media, Kamis (7/5/2026).
Kapolres Pidie Jaka Mulyana melalui Kasat Narkoba Polres Pidie beserta tim opsnal membenarkan penangkapan tersebut dalam pelaksanaan Operasi Antik Seulawah 2026.
โDari tangan keenam tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 78,04 gram. Ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat selama Operasi Antik Seulawah 2026. Enam tersangka ini diamankan di lokasi berbeda di wilayah Pidie,โ jelasnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Pidie juga berhasil melakukan pengembangan kasus di Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie. Dalam pengembangan tersebut, petugas kembali membekuk tersangka berinisial S dengan barang bukti sabu seberat bruto 66,20 gram.

โPenangkapan di Keumala merupakan hasil pengembangan jaringan. Tersangka S merupakan pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut,โ ungkap Kasat Narkoba.
Seluruh tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan alat bukti lainnya kini telah diamankan di Mapolres Pidie guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
โKami berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah Pidie dari narkoba. Operasi Antik Seulawah ini adalah peringatan keras bagi para pengedar,โ tegas Kasat Narkoba Polres Pidie.
(SrNTv).


Komentar