Aceh, jurnalpos.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan berujung pada pencabutan.
Kepastian tersebut disepakati DPRA usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat di Gedung Parlemen Aceh, Selasa (28/4/2026).
โKeputusan Pergub dicabut. Ini melanggar UUPA dan qanun,โ kata Zulfadhli kepada awak media usai pertemuan.
Menurutnya, keputusan resmi terkait pencabutan Pergub tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat resmi yang segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan publik.
โNanti ada surat, saya kasih nanti (ke Pemerintah Aceh),โ ujarnya.
Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekda Aceh Syakir, anggota DPRA, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta aliansi mahasiswa.
Rapat tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta rapat terkait kebijakan JKA yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat. DPRA menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta qanun yang berlaku di Aceh.(SrNTv).


Komentar