Aceh
Home ยป Berita ยป DPRA Tegaskan Pergub JKA Dicabut, Dinilai Langgar UUPA dan Qanun

DPRA Tegaskan Pergub JKA Dicabut, Dinilai Langgar UUPA dan Qanun

Aceh, jurnalpos.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan berujung pada pencabutan.

Kepastian tersebut disepakati DPRA usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat di Gedung Parlemen Aceh, Selasa (28/4/2026).

โ€œKeputusan Pergub dicabut. Ini melanggar UUPA dan qanun,โ€ kata Zulfadhli kepada awak media usai pertemuan.

Menurutnya, keputusan resmi terkait pencabutan Pergub tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat resmi yang segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan publik.

โ€œNanti ada surat, saya kasih nanti (ke Pemerintah Aceh),โ€ ujarnya.

Operasi Antik Seulawah 2026, Polres Pidie Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Sita 78,04 Gram Barang Bukti

Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekda Aceh Syakir, anggota DPRA, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta aliansi mahasiswa.

Rapat tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta rapat terkait kebijakan JKA yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat. DPRA menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta qanun yang berlaku di Aceh.(SrNTv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post