Tulungagung
Home » Berita » Dukung Industri Tembakau, Dinas PUPR Tulungagung Gunakan Rp3 Miliar DBHCHT untuk Pemeliharaan Jalan Kendalbulur–Gesikan

Dukung Industri Tembakau, Dinas PUPR Tulungagung Gunakan Rp3 Miliar DBHCHT untuk Pemeliharaan Jalan Kendalbulur–Gesikan

Foto : perbaikan jalan di Tulungagung

Trenggalek, Jurnalpos.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2025 menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp3 miliar.

Dana tersebut akan difokuskan untuk pemeliharaan ruas jalan Kendalbulur–Gesikan, yang merupakan jalur strategis penunjang aktivitas industri tembakau di wilayah Tulungagung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Agus Sulistiyono, ST., MT., menjelaskan bahwa ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Boyolangu dan Kecamatan Pakel ini memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas hasil pertanian dan distribusi produk industri tembakau.

“Tahun ini kami memperoleh DBHCHT sebesar tiga miliar rupiah. Fokus penggunaannya untuk pemeliharaan berkala ruas jalan Kendalbulur – Gesikan yang menopang aktivitas industri tembakau,” ujar Agus Sulistiyono.

Agus menambahkan, meskipun anggaran sudah tersedia, pelaksanaan kegiatan fisik masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan penyusunan rencana teknis.

Bentengi Generasi Muda, BNNK Tulungagung Edukasi Siswa SMPN 1 Ngunut tentang Bahaya Narkoba

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga hasil pembangunan benar-benar berkualitas serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan sesuai prosedur agar pembangunan berjalan efektif dan hasilnya dapat langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Program infrastruktur yang bersumber dari DBHCHT ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan sektor industri tembakau dan peningkatan perekonomian lokal.

Dengan peningkatan kualitas jalan, arus distribusi hasil panen maupun produk industri diharapkan menjadi lebih lancar, sehingga berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

DBHCHT memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur daerah, terutama di wilayah penghasil tembakau. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 72/PMK.07/2024.

Polres Tulungagung Tangani Kecelakaan Truk Angkut BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang sektor tembakau, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta upaya penegakan hukum di bidang cukai.

Dalam konteks infrastruktur, DBHCHT berfungsi memperkuat konektivitas wilayah sentra tembakau, memperlancar distribusi bahan baku maupun hasil produksi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui perbaikan akses transportasi.

Melalui pemeliharaan jalan Kendalbulur–Gesikan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap kegiatan industri tembakau dan sektor pertanian sekitar dapat tumbuh lebih efisien dan berkelanjutan.(*).

Berita Terkait

Post Populer

Post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031