BANDA ACEH – Dua peristiwa besar dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh seperti memperlihatkan paradoks kebijakan pemerintahan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh).
Pada awal 2026, publik dihebohkan dengan surat resmi Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM yang meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) proyek gas raksasa Andaman.
Mualem menegaskan Aceh tidak boleh sekadar jadi penonton, menuntut agar pengolahan gas dilakukan di darat, tepatnya di KEK Arun Lhokseumawe, bukan hanya lewat FPSO di laut.
Namun di balik sorotan besar terhadap gas Andaman, ada fakta lain yang tak kalah mengejutkan: tahun 2025 menjadi periode paling sibuk dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) emas di Aceh.
Delapan perusahaan sekaligus memperoleh konsesi baru setelah Mualem–Dek Fadh dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Gelombang pertama terjadi pada April 2025 dengan keluarnya izin PT Acsel Makmur Alam dan PT Tunas Mandiri Persada di Aceh Selatan. Gelombang kedua menyusul pada November 2025, dengan izin PT Mineral Mega Sentosa di Aceh Selatan serta PT Aceh Jaya Alam Mineral di Aceh Jaya. Semua izin ini berlaku panjang hingga 2033.
Secara keseluruhan, hingga 2026 terdapat 21 perusahaan pemegang IUP emas dengan total luas konsesi ±101.276,77 hektare.
Konsesi terbesar berada di Aceh Tengah (37.428 hektare, 36,95%) dan Gayo Lues (34.550 hektare, 34,13%). Sementara wilayah lain seperti Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Aceh Jaya memiliki porsi lebih kecil.
Sejumlah izin lama akan berakhir dalam waktu dekat, seperti PT Gayo Mineral Resources dan PT Linge Mineral Resources yang berlaku hingga 2026.
Ada pula izin yang sudah habis masa berlaku pada 2023–2024, seperti PT Bumi Mulya Energi dan PT Sumber Berkah Energi di Aceh Jaya, serta CV Blang Leumak Raya dan PT Aurum Indo Mineral di Aceh Selatan.
Di sisi lain, izin baru dari tahun 2024–2025 memperlihatkan percepatan penerbitan konsesi, menjadikan periode ini sebagai “gelombang emas baru” Aceh.
Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menekankan perlunya evaluasi serius terhadap dampak ekologis dari aktivitas pertambangan emas ini.
Transparansi pengelolaan izin juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana eksploitasi sumber daya alam dilakukan dan bagaimana manfaatnya kembali ke daerah.( ).
- Saumi Ramadhan merupakan Kepala Koordinator Wilayah Aceh, dan jurnalis Jurnalpos.id
- Teknis Opini
- **) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
- ***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@jurnalpos.id
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi


Komentar