MAMASA, Jurnalpos.id — Nasib Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sulawesi Barat patut mendapat perhatian serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, sejumlah TFL di Kabupaten Mamasa disebut baru menerima pembayaran satu kali sejak mulai bekerja pada Juli 2026 hingga 20 Oktober 2026. Ironisnya, mereka tetap dituntut menjalankan tugas mendampingi masyarakat penerima bantuan di lapangan.
Saat dikonfirmasi, PPK Perumahan Provinsi Sulawesi Barat menyatakan bahwa pembayaran TFL dilakukan berdasarkan progres kegiatan. PPK juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi dan pengajuan pembayaran. Namun, persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah: jika pekerjaan dan pendampingan terus berjalan, sejauh mana proses administrasi pembayaran telah ditangani, dan apa penyebab hak pembayaran sejumlah TFL belum diterima sesuai harapan?
PPK menyebut kondisi TFL yang sudah menerima pembayaran dan yang belum menerima pembayaran terjadi di sejumlah kabupaten, bukan hanya di Mamasa. Pernyataan ini justru membuka pertanyaan lebih luas mengenai kelancaran mekanisme pembayaran tenaga pendamping program BSPS di Sulawesi Barat. Apakah keterlambatan terjadi karena laporan progres belum lengkap, pengajuan belum dilakukan, atau terdapat kendala lain dalam proses administrasi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan umum.
Ketika media menyampaikan hasil pantauan bahwa sejumlah rumah penerima bantuan di Mamasa telah menunjukkan perkembangan pembangunan, PPK menjelaskan bahwa sebagian kegiatan kemungkinan masih berada pada tahap pertama, termasuk distribusi material dan pemasangan kayu. PPK juga menyatakan pihaknya menggelar rapat mingguan dan berjanji akan melakukan pengecekan kembali. Karena itu, hasil pengecekan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi nyata di lapangan, laporan progres, dan persyaratan pembayaran TFL.
Publik kini menunggu kejelasan dari pihak terkait: berapa TFL yang belum menerima pembayaran, apa penyebabnya, dan kapan hak pembayaran mereka akan diselesaikan? Jika memang terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, hal itu perlu dijelaskan secara transparan kepada pihak yang bersangkutan. Sebaliknya, jika pekerjaan dan dokumen telah memenuhi ketentuan, proses pembayaran perlu mendapat kepastian. Jangan sampai tenaga pendamping dituntut terus bekerja demi kelancaran program untuk masyarakat, sementara kepastian atas pembayaran jasa mereka justru menggantung tanpa penjelasan yang tuntas.
Penulis: ROMAN



Komentar