MAMASA, Jurnalpos.id — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamasa kembali menjadi sorotan. Aktivis Mamasa, Tambrin, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera memerintahkan Kantor Regional (Kanreg) dan Koordinator Wilayah (Korwil) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mamasa. Jumat, (25/09/2026).
Desakan tersebut muncul menyusul sejumlah temuan dan keluhan masyarakat yang menurut Tambrin mengindikasikan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis pelaksanaan MBG.
“Sudah banyak pelanggaran yang kami temukan dan banyak keluhan dari orang tua siswa terkait pelaksanaan MBG di Kabupaten Mamasa. Kami meminta BGN tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh,” tegas Tambrin.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah menu makanan yang dinilai kurang bervariasi. Tambrin menyebut adanya keluhan mengenai menu yang berulang, seperti telur, tempe, tahu, dan labu siam.
Menurutnya, persoalan MBG tidak semata-mata menyangkut makanan yang sampai ke meja anak-anak, tetapi juga menyangkut bagaimana program tersebut mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di daerah tempat SPPG beroperasi.
Tambrin juga menyoroti rantai pasok bahan pangan MBG di Mamasa. Ia mempertanyakan dugaan masih minimnya keterlibatan petani, pelaku UMKM, koperasi, BUMDes, peternak dan produsen pangan lokal dalam memasok kebutuhan SPPG.
“Di Mamasa kita punya produksi pangan lokal. Beras diproduksi masyarakat setiap musim panen dalam jumlah besar. Tetapi yang kami temukan justru ada SPPG yang memiliki mitra dan gudang pemasok dari luar daerah untuk menyuplai bahan baku ke Mamasa,” ujarnya.
Padahal, BGN dalam sejumlah dokumen dan keterangannya menegaskan pentingnya penyerapan produk lokal. BGN menyatakan bahan pangan untuk SPPG diutamakan berasal dari jejaring kemitraan lokal, termasuk koperasi, BUMDes, distributor daerah, petani dan peternak.
Dalam kebijakan BGN tahun anggaran 2026, pengadaan bahan baku juga diarahkan menggunakan produk yang dihasilkan UMKM, BUMDes, koperasi, peternakan rakyat, nelayan dan usaha masyarakat lokal di sekitar SPPG.
“Kalau program ini bertujuan memperbaiki gizi sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat, jangan sampai petani dan UMKM lokal justru hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” kata Tambrin.
Selain persoalan pemasok, Tambrin mengaku menerima keluhan dari petani dan pelaku UMKM terkait dugaan praktik pembelian bahan baku yang tidak sesuai ketentuan harga.
Ia meminta BGN dan jajaran pengawas melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan, termasuk harga pembelian bahan pangan, pemasok, volume pengadaan hingga dokumen transaksi masing-masing SPPG.
Sorotan tersebut menjadi penting karena BGN sendiri telah mengingatkan para mitra SPPG agar tidak melakukan mark-up harga bahan baku. BGN menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran dan menyatakan dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara operasional terhadap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tambrin juga meminta aspek keamanan pangan menjadi bagian utama dalam evaluasi SPPG di Mamasa.
Ia menyoroti dugaan masih adanya dapur MBG yang belum memenuhi sejumlah persyaratan keamanan pangan, termasuk penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), sertifikasi halal serta standar higiene dan sanitasi.
BGN sendiri telah menetapkan standar keamanan pangan bagi SPPG. Pedoman BGN menyebut pendekatan berbasis HACCP digunakan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko bahaya pangan dalam proses produksi makanan MBG.
Sementara itu, BGN juga telah menegaskan kewajiban SPPG memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebelum melakukan pengolahan dan distribusi makanan.
Dalam aspek kehalalan, BGN dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah mendorong implementasi sertifikasi halal pada SPPG di seluruh Indonesia.
Tambrin turut menyoroti dugaan praktik pembuangan limbah secara terbuka atau open dumping di sejumlah dapur MBG yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
“Kami meminta persoalan ini jangan dianggap sepele. Kalau benar ada dapur yang tidak memenuhi standar keamanan pangan maupun pengelolaan lingkungan, harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Tambrin mendesak BGN melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Mamasa secara terbuka dan menyeluruh.
Ia meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap menu makanan, tetapi juga meliputi legalitas dan kelayakan dapur, keamanan pangan, rantai pasok, harga bahan baku, keterlibatan masyarakat lokal, dokumen kerja sama mitra, pengelolaan limbah serta penggunaan anggaran.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius, kami mendesak BGN memberikan sanksi tegas, termasuk melakukan suspend terhadap SPPG yang terbukti tidak mematuhi juknis,” katanya.
Tambrin menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana melakukan aksi demonstrasi apabila tuntutan evaluasi dan pemeriksaan tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak sedang menolak program MBG. Kami justru ingin program ini berjalan sesuai tujuan awalnya, makanan anak terjamin, masyarakat lokal diberdayakan, petani dan UMKM mendapatkan manfaat, serta seluruh pelaksana tunduk pada aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari BGN/Kanreg/Korwil terkait serta masing-masing SPPG yang disebut dalam sorotan tersebut untuk memastikan kebenaran atas berbagai dugaan dan keluhan yang disampaikan aktivis.(*).
Penulis : ROMAN



Komentar