PIDIE JAYA, jurnalpos.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie mendesak Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas berbagai persoalan hukum dan polemik yang terus menjadi perhatian publik. Desakan ini muncul seiring menguatnya sorotan masyarakat terhadap dugaan kasus yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Kepala Perwakilan YARA Pidie, Junaidi, SH, menyatakan bahwa seorang pejabat publik harus menjunjung tinggi etika pemerintahan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memberikan teladan yang baik.
“Mengundurkan diri bukanlah bentuk kekalahan, melainkan sikap kenegarawanan yang terhormat. Langkah tersebut justru menunjukkan penghormatan terhadap hukum, menjaga marwah pemerintahan, serta memberi ruang agar proses hukum berjalan tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Junaidi.
Menurut YARA, jabatan publik merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ketika seorang pejabat menghadapi persoalan hukum yang menjadi perhatian luas, kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun politik.
YARA menegaskan bahwa desakan ini bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, dari perspektif etika pemerintahan dan tata kelola yang baik, pengunduran diri merupakan pilihan yang bijaksana untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
“Pejabat publik tidak hanya diukur dari aspek hukum, tetapi juga dari integritas dan tanggung jawab moral. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pemerintahan yang bersih,” tambah Junaidi.
YARA juga meminta aparat penegak hukum agar menangani seluruh proses secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi siapa pun sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Di akhir pernyataannya, YARA berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan jabatan.
“Apabila Wakil Bupati memilih mengundurkan diri secara sukarela, sejarah akan mencatatnya sebagai langkah yang bermartabat dan terhormat demi menjaga kehormatan lembaga pemerintahan serta kepercayaan rakyat,” tutup Junaidi.(*).


Komentar