Aceh, jurnalpos.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memblokir dana sebesar Rp 39.112.351.716 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Simeulue. Dana tersebut berasal dari lima rekening penerima manfaat yang kini telah diblokir penyidik.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil audit teknis serta perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kasus PSR di Simeulue saat ini masih kami lakukan penyelidikan. Perhitungan kerugian negara belum keluar, tetapi penyidik sudah memblokir dana 39,1 miliar dari rekening penerima manfaat,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Polda Aceh, kemarin.
Ia menjelaskan, dana yang diblokir tersimpan pada lima rekening penerima manfaat di Bank Syariah Indonesia Cabang Graha Mandiri, Jakarta.
Menurut Wahyudi, pemblokiran rekening dilakukan sebagai bagian dari proses pengungkapan untuk mengamankan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari tim teknis Universitas Syiah Kuala terkait luas lahan. Setelah itu baru dapat ditentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program PSR di Simeulue. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap selanjutnya.(*).


Komentar