Aceh Selatan, Jurnalpos.id – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam waktu dekat akan turun ke Kabupaten Aceh Selatan untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan.
Menurut Sukandi, operasi tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas PKH yang dibentuk pemerintah pusat untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi.
“Fokus operasi Satgas PKH di Aceh Selatan adalah memberantas dan menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin yang selama ini beroperasi di kawasan hutan,” kata Sukandi kepada wartawan, di Tapaktuan. Rabu 24/06/2026.
Ia menjelaskan, Satgas PKH merupakan satuan tugas terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemerintah. Di tingkat pusat, satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Pertahanan dengan anggota yang berasal dari unsur TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Menurut dia, keterlibatan TNI bertujuan untuk memberikan dukungan pengamanan sekaligus menjangkau lokasi-lokasi yang memiliki medan geografis ekstrem di kawasan hutan. Sementara unsur kejaksaan berperan dalam aspek penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sukandi mengatakan Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu tujuan pembentukannya adalah menyelamatkan aset dan keuangan negara melalui penertiban berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Selain melakukan penertiban di lapangan, kata dia, Satgas PKH juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan, termasuk aktivitas PETI.
“Satgas akan menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan di Aceh Selatan,” ujarnya.
Sukandi mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa tim Satgas PKH sebelumnya telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Aceh Selatan. Informasi tersebut, menurut dia, mencakup dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam mendukung operasional pertambangan ilegal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Ia juga mengaku telah dihubungi oleh pihak yang disebutnya sebagai bagian dari tim satgas untuk bertukar informasi mengenai kondisi pertambangan ilegal di Aceh Selatan.
“Saya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi yang saya ketahui agar penanganan PETI dapat dilakukan secara tepat dan berdasarkan data yang valid,” tegasnya.
Sukandi berharap operasi yang akan dilakukan Satgas PKH dapat berjalan efektif dan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan PETI harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pintanya.(SrNTv).


Komentar