Aceh
Home » Berita » KIA Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Gampong Lampaseh Kota

KIA Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Gampong Lampaseh Kota

BANDA ACEH, jurnalpos.id – Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di tingkat komunitas gampong yang berlangsung di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal (pilot project) dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi tersebut mengupas pentingnya transparansi dan tata kelola informasi publik yang akuntabel di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Keuchik Lampaseh Kota Mardali, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh Rahadian, serta Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik M. Nasir.

Sementara itu, jalannya diskusi dipandu oleh Komisioner KIA Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Dian Rahmat Syahputra, selaku moderator. Kegiatan tersebut juga dihadiri tenaga ahli dan staf sekretariat KIA, serta diikuti dengan antusias oleh perangkat gampong dan warga Lampaseh Kota.

Dalam sambutannya, Keuchik Lampaseh Kota, Mardali, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KIA yang dinilai menjadi momentum penting bagi aparatur gampong untuk memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan informasi publik.

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Donor Darah, Terkumpul 90 Kantong Darah

“Melalui kegiatan ini, aparatur gampong dapat meningkatkan pemahaman terkait keterbukaan informasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan bebas dari prasangka,” ujarnya.

Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, negara dan badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Karena itu, gampong sebagai bagian dari badan publik harus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam menjalankan pemerintahan.

“Komisi Informasi Aceh siap memfasilitasi pembentukan dan penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat gampong agar pengelolaan informasi dan dokumen publik dapat berjalan sesuai regulasi,” kata M. Nasir.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh melalui pemaparan yang disampaikan Rahadian menekankan pentingnya pengawasan masyarakat sebagai instrumen kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Bakti Kesehatan Polri Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Banda Sakti, Warga Antusias Ikuti Layanan Gratis

Menurutnya, pengawasan publik bukanlah upaya untuk menjatuhkan pemerintah desa, melainkan menjadi dorongan agar pemerintah gampong terus berinovasi, menjaga integritas, serta memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program berjalan secara tepat dan bertanggung jawab.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antara warga dengan para narasumber. Seluruh peserta yang hadir menyatakan komitmen bersama untuk mengawal implementasi keterbukaan informasi publik di Gampong Lampaseh Kota.

Diharapkan, pilot project yang digagas KIA tersebut dapat berjalan sukses dan menjadi contoh bagi gampong-gampong lain di Kota Banda Aceh maupun di seluruh wilayah Aceh dalam mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.(*).

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Nuansa merah putih mulai menghiasi sejumlah Mako Polsek jajaran Polres Lhokseumawe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post