Trenggalek
Home » Berita » DPRD Trenggalek Setujui Perubahan Nama BPR Jwalita dan Suntikan Modal Rp10 Miliar

DPRD Trenggalek Setujui Perubahan Nama BPR Jwalita dan Suntikan Modal Rp10 Miliar

TRENGGALEK, Jurnalpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Jwalita dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (26/5/2026).

Dua agenda utama yang disepakati tersebut meliputi perubahan nomenklatur nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita, serta persetujuan penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa perubahan nama ini dilakukan untuk mematuhi regulasi dan aturan terbaru mengenai perbankan daerah. Selain untuk penyesuaian hukum, langkah ini juga dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat strategi pemasaran.

“Nanti dalam promosinya, BPR Jwalita bisa menggunakan nama ‘Bank Trenggalek’ sebagai branding utama agar lebih melekat di masyarakat,” ujar Doding usai rapat paripurna.

Selain perubahan identitas, DPRD Trenggalek resmi mengetok palu suntikan modal sebesar Rp10 miliar untuk bank daerah tersebut. Anggaran ini akan dicairkan secara bertahap dalam dua tahun anggaran, yakni senilai Rp5 miliar pada tahun 2027 dan Rp500 juta sisanya pada tahun 2028.

Gema Takbir Idul Adha 1447 H di Trenggalek Berlangsung Khidmat, Wabup Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Doding menilai, investasi ini sangat layak diberikan mengingat kinerja keuangan BPR Jwalita yang memuaskan dan konsisten menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, Jwalita memegang predikat sebagai BUMD dengan setoran PAD terbesar di Trenggalek, di mana pada tahun lalu berhasil menyumbang sekitar Rp1,4 miliar.

“Progres BPR Jwalita sangat bagus dan memuaskan. Kami berharap dengan adanya tambahan modal dan branding baru, cakupan layanan mereka semakin luas dan kontribusinya ke PAD bisa jauh lebih besar lagi,” lanjutnya.

Wabub Syah Muhammad Natanegara dan Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi dalam Rapat paripurna persetujuan Raperda, Selasa (26/5/2026).

Di sisi lain, Doding menambahkan bahwa kebijakan penyertaan modal belum bisa diterapkan ke BUMD lain seperti PT JET. Hingga saat ini, proses kajian mendalam terkait performa dan kelayakan PT JET masih mandek dan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Senada dengan legislatif, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menegaskan bahwa penyesuaian nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat adalah kewajiban regulasi yang harus dipenuhi. Namun di luar itu, ia menaruh harapan besar pada fungsi makro bank pasca-perubahan nama.

“Harapannya, instansi ini bisa bekerja lebih optimal. Sesuai namanya yang kini menjadi Bank Perekonomian Rakyat, ini harus menjadi motor penggerak utama dalam memupuk dan menumbuhkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya. (AG)

Setwan Mamasa Berikan Klarifikasi Terkait Kehadiran Ketua DPRD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post