Pidie Jaya, jurnalpos.id – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat memperpanjang masa transisi tanggap darurat bencana selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 12 Mei hingga 10 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, bersama unsur Forkopimda, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penanganan pascabencana berjalan optimal dan kebutuhan masyarakat terdampak tetap terpenuhi.
Bupati Sibral Malasyi menyampaikan bahwa perpanjangan masa transisi tanggap darurat diperlukan mengingat masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan, baik dalam aspek rehabilitasi infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, maupun penanganan kebutuhan dasar warga terdampak.
“Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersama Forkopimda sepakat memperpanjang masa transisi tanggap darurat selama 90 hari ke depan. Ini dilakukan agar seluruh proses penanganan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan maksimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Bupati.
Menurutnya, perpanjangan status ini juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemerintah daerah agar dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam mengupayakan dukungan anggaran dan program percepatan pemulihan.

Dalam masa perpanjangan tersebut, seluruh perangkat daerah terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta instansi teknis lainnya diminta untuk terus bekerja secara maksimal dan terkoordinasi.
Forkopimda Pidie Jaya juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut demi memastikan stabilitas daerah dan percepatan pemulihan kondisi masyarakat.
Dengan diperpanjangnya masa transisi tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai rencana, sehingga masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal dan aman.(SrNTv).


Komentar