Aceh
Home » Berita » Pemerintah Aceh Apresiasi Kapolda Tangani Aksi Massa di Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Kapolda Tangani Aksi Massa di Kantor Gubernur

BANDA ACEH, jurnalpos.id – Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah beserta jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa yang terjadi beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Aceh.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian atas penanganan aksi massa ini,” kata Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).

Menurut Nasir, Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah Polda Aceh dalam menciptakan rasa aman dan nyaman pasca aksi tersebut.

Terkait upaya Polda Aceh mengusut pelaku perusakan fasilitas kantor, Nasir menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada aparat penegak hukum.

“Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan kepada kepolisian,” ujarnya.

Kodim 0102/Pidie Gandeng Disperindagkop dan Bulog Gelar Bazar Murah Sambut HUT ke-81 TNI

Nasir juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Aceh dan kepolisian agar pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun terdapat kerusakan fasilitas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas respons cepat dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” tutur Nasir.

Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2026), Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama jajaran meninjau langsung kondisi fasilitas di Kantor Gubernur Aceh yang mengalami kerusakan akibat aksi massa.

Kedatangan Kapolda disambut Sekda Aceh M Nasir Syamaun bersama Asisten III Setda Aceh A Murtala, Kabiro Adpim Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.

Dalam kesempatan itu, Marzuki menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak yang dilindungi undang-undang, namun tidak boleh disertai tindakan anarkis.

Riazul Iqbal Raih Anugerah Budaya Pidie 2026, Bukti Nyata Penjaga Kearifan Lokal Di Era Digital

“Unjuk rasa tidak dilarang. Namun, merusak aset negara itu melanggar hukum,” kata Marzuki.

Ia juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mendanai aksi tersebut.

“Tolong tracking siapa yang biayai,” tegasnya.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat memiliki batas yang jelas. Jika aksi telah mengarah pada perusakan fasilitas publik, maka aparat akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.(SrNTv).

Usut Dampak PETI, Sampel Air Dan Tanah Di Geumpang Diuji Laboratorium

Post Populer

Post