Aceh
Home » Berita » PNS Pidie Menang Gugatan di Semua Tingkat Peradilan, Hak Gaji Belum Dibayarkan

PNS Pidie Menang Gugatan di Semua Tingkat Peradilan, Hak Gaji Belum Dibayarkan

Table of Contents

Pidie, jurnalpos.id – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie akhirnya memenangkan gugatan melawan Bupati Pidie setelah melalui proses hukum panjang selama lebih dari lima tahun. Putusan kemenangan tersebut diperoleh secara berjenjang, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Para penggugat yang dipimpin drh Anas bersama lima rekannya menggugat kebijakan penghentian gaji dan tunjangan yang mereka alami sejak 1 November 2016 hingga 31 Desember 2021. Selain drh Anas dari Kominfo Pidie, lima PNS lainnya yakni Ridwan dari Dinas Kesehatan, Ridwan, S.H dari Kantor Camat Sakti, Syukri, BBA dari Disperindagkop, Perwari, S.P dari Dinas Pertanian, serta Muhaimin, S.H dari Bagian Keuangan Pemkab Pidie.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah, S.H, menjelaskan bahwa perkara ini bergulir mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Dalam seluruh putusan, secara tegas dan konsisten dinyatakan bahwa Bupati Pidie telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghentikan gaji dan tunjangan para penggugat,” ujar Firmansyah dalam keterangan tertulisnya.

Tak hanya memenangkan gugatan, pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar seluruh gaji dan tunjangan yang menjadi hak para penggugat selama periode tersebut.

Debu Proyek Jalan Nasional di Meukek Dikeluhkan Warga, Ancam Kesehatan dan Ekonomi Pedagang

Belum Terima Hak

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini para penggugat belum menerima hak mereka. Kondisi ini mendorong mereka mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Banda Aceh.

Permohonan tersebut dikabulkan, dan pengadilan telah memerintahkan pelaksanaan eksekusi berupa kewajiban Bupati Pidie untuk membayar hak-hak para penggugat. Namun hingga penetapan eksekusi dikeluarkan, pihak tergugat disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut.

Di sisi lain, Bupati Pidie sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan Nomor: 2 PK/TUN/TF/2026. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

“Setelah melalui perjalanan panjang yang melelahkan dan menguji kesabaran, akhirnya kebenaran menemukan jalannya. Para penggugat menang di seluruh tingkat peradilan,” kata Firmansyah.

Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar putusan hukum, melainkan juga cerminan keteguhan para PNS dalam memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara.

Aksi Tolak Pergub JKA di Aceh Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat

Bagi para penggugat, putusan tersebut menjadi titik terang setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian. Namun harapan mereka belum sepenuhnya terwujud karena hak yang telah diputuskan pengadilan hingga kini belum diterima.

Jika dihitung sejak awal perkara bergulir pada 2016, para penggugat telah menunggu hampir satu dekade untuk mendapatkan hak mereka.

“Kami berharap Bupati Pidie segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayarkan hak-hak para penggugat tanpa penundaan lagi,” pinta Firmansyah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie juga belum mendapat tanggapan.(SrNTv).

JARI Desak Kapolri Bentuk Korps Khusus Pemberantasan Narkoba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post