Aceh
Home » Berita » Korupsi Dana Desa Rp450 Juta: Keuchik Gampong Lancang Resmi Ditahan Kejari Pidie Jaya

Korupsi Dana Desa Rp450 Juta: Keuchik Gampong Lancang Resmi Ditahan Kejari Pidie Jaya

​Pidie Jaya, jurnalpos.id – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa terus digencarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya. Dalam sebuah langkah tegas, penyidik Kejari Pidie Jaya resmi menahan MYA, Kepala Desa (Keuchik) Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Rabu (22/4/2026).

Penahanan ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

​Kronologi Kasus dan Modus Operandi
​Kasus ini bermula dari adanya laporan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan ketidakberesan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Lancang selama kurun waktu 2022 hingga 2025. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim jaksa penyidik Kejari Pidie Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.

​Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah keganjilan yang bersifat serius dan sistematis. Modus operandi yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka MYA adalah dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

​Beberapa temuan krusial dalam kasus ini meliputi:
​Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif: Penyidik menemukan adanya pencairan dana untuk berbagai program pengadaan barang dan jasa, namun dalam realisasinya, kegiatan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Proyek-proyek tersebut diduga hanya ada di atas kertas (fiktif).

Plat Nomor Kendaraan Menumpuk di Samsat Bireuen, Masyarakat Dihimbau Untuk Segera Mengambil


​Belanja Tidak Sesuai Realisasi: Selain proyek fiktif, ditemukan pula dugaan belanja desa yang nilainya digelembungkan (mark-up) atau dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah barang yang diterima desa. Terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara anggaran yang dicairkan dengan bukti fisik di lapangan.

​Kepala Kejari Pidie Jaya, melalui Kasi Intelijen Idam Kholid Daulay, SH, menegaskan bahwa tindakan tersangka MYA telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp450 juta (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
​Penetapan Tersangka dan Proses Penahanan
​Idam Kholid menjelaskan, penetapan MYA sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Bukti-bukti tersebut, baik berupa keterangan saksi-saksi, dokumen keuangan, maupun hasil audit, dinilai kuat untuk mengukuhkan dugaan praktik korupsi yang bersangkutan.
​Sebelum sampai ke tahap penahanan, pihak Kejaksaan sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka MYA untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.

Namun, upaya persuasif tersebut tidak diindahkan oleh tersangka, sehingga penyidik memutuskan untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penahanan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
​Pada hari Rabu (22/4/2026), setelah menjalani pemeriksaan, tersangka MYA langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sigli dengan pengawalan ketat.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31/L.1.31/Fd.2/04/2026.
​Jeratan Pasal dan Dampak Kasus
​Atas perbuatannya, tersangka MYA dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
​Dakwaan Primair: Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana korupsi.

Polres Aceh Barat Tangkap Pria 55 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

​Dakwaan Subsidair: Pasal 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
​Kedua pasal tersebut mengancam pelaku korupsi dengan hukuman penjara yang signifikan.

​Kasus penahanan Keuchik MYA ini kembali membuka tabir mengenai lemahnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya di wilayah Pidie Jaya.

Dana Desa yang seharusnya menjadi stimulus pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi warga, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara di semua tingkat pemerintahan.(Satria).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post