Jurnalpos.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tulungagung dan DPC Trenggalek melakukan pendampingan terhadap seorang konsumen dalam pelaporan dugaan penarikan paksa kendaraan ke Polres Kabupaten Blitar, Rabu (18/12/2025).
Pendampingan tersebut dilakukan atas laporan debitur atas nama Vikya Multi Cinti Ari, yang mengaku menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak yang diduga sebagai debt collector dari PT Astra Sedaya Finance.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa penarikan paksa itu terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar. Dengan dalih adanya tunggakan angsuran selama dua bulan, satu unit mobil milik debitur ditarik dan/atau dikuasai secara paksa oleh sekitar empat orang yang diduga debt collector.
Penarikan kendaraan dilakukan dengan cara menderek menggunakan mobil derek jenis truk. Padahal, kunci kendaraan maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak pernah diserahkan oleh debitur atau pihak yang menguasai kendaraan saat kejadian.
Saat peristiwa berlangsung, kendaraan tersebut diketahui sedang digunakan oleh kakak debitur dan terparkir di pinggir jalan. Debitur juga menegaskan tidak pernah menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela kepada pihak leasing maupun debt collector.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parno Nangon Sirait, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila debitur mengakui wanprestasi dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela. Faktanya, dalam perkara ini debitur tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela dan kendaraan justru ditarik secara paksa dengan mobil derek. Ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Parno.
Parno juga menjelaskan bahwa pada tahap awal, laporan debitur sempat tidak diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan kurangnya persyaratan administratif, berupa bukti kepemilikan kendaraan atau surat pernyataan dari pihak leasing.
“Karena laporan tidak langsung diterima, tim LPK-RI kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Blitar. Setelah itu, laporan akhirnya dapat diterima dan diproses secara resmi,” jelasnya.
LPK-RI menilai penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa persetujuan debitur, tanpa penyerahan secara sukarela, serta tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, tindakan tersebut patut diduga sebagai perampasan dan/atau penguasaan objek jaminan secara sepihak yang bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Melalui pendampingan ini, LPK-RI DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.(*).

