Aceh
Home » Berita » Masyarakat Beutong Ateuh Desak Pencabutan Izin Tambang Emas dan Uranium Rp200 Triliun

Masyarakat Beutong Ateuh Desak Pencabutan Izin Tambang Emas dan Uranium Rp200 Triliun

NAGAN RAYA, jurnalpos.id – Masyarakat Beutong Ateuh Banggala bersama anggota DPRK dan mahasiswa di Kabupaten Nagan Raya mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mencabut izin eksplorasi tambang emas dan uranium yang disebut bernilai hingga Rp200 triliun.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat, merusak Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), serta memicu bencana lingkungan di masa mendatang.

Anggota DPRK Nagan Raya, Cut Man, menegaskan bahwa eksploitasi tambang di kawasan tersebut dapat membawa dampak serius terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

“Jika eksploitasi ini dipaksakan, yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga peradaban masyarakat Beutong Ateuh yang telah hidup ratusan tahun di wilayah ini. Kawasan ini berpotensi tidak lagi layak dihuni,” ujarnya.

Penolakan serupa disampaikan Tgk Malikul Aziz Putra, putra Almarhum Tgk Bantaqiah. Ia menegaskan masyarakat tidak menolak investasi yang masuk ke daerah tersebut, namun keberatan terhadap aktivitas pertambangan skala besar yang melibatkan pihak luar.

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Edukasi Masyarakat di SPBU Kutablang, Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Masyarakat tidak anti-investasi. Kalau investasi di bidang lain silakan. Tetapi untuk pertambangan, jika tetap dipaksakan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat melalui skema koperasi tambang rakyat. Jangan sampai tanah warisan leluhur dan tanah para aulia dikelola pihak luar,” katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Rusli, menegaskan bahwa sikap penolakan warga bukan berarti menentang pembangunan daerah.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami ingin maju, tetapi bukan dengan cara menghancurkan lingkungan dan masa depan anak cucu kami,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rusli menyampaikan tiga tuntutan utama masyarakat Beutong Ateuh Banggala, yaitu 1. menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, 2. meminta pencabutan seluruh izin pertambangan yang telah diterbitkan, 3. mendorong pengesahan Beutong Ateuh sebagai wilayah otoritas adat guna melindungi tanah leluhur dan ekosistem yang ada.

Penolakan masyarakat juga dilatarbelakangi trauma akibat bencana yang terjadi pada 26 November 2025. Tokoh Pemuda Beutong Ateuh Banggala, Ismik, mengatakan bencana tersebut telah menghancurkan rumah warga dan lahan perkebunan sehingga masyarakat harus memulai kehidupan dari awal.

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabaglog dan Lima Kapolsek

“Kami mulai dari nol setelah bencana itu. Peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa Beutong Ateuh merupakan kawasan yang rentan dan tidak layak dijadikan lokasi tambang skala besar,” katanya.

Menurut Ismik, Beutong Ateuh juga merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan dan termasuk wilayah yang rawan terhadap bencana alam.

Kekhawatiran serupa disampaikan Samsuardi, pemuda Beutong Ateuh Banggala. Ia menilai aktivitas pertambangan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya bencana di masa mendatang.

“Hari ini kami khawatir bencana itu akan terulang lagi. Karena itu sangat wajar jika masyarakat menolak tambang demi keselamatan lingkungan dan generasi yang akan datang,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah mendengar aspirasi warga dan mengutamakan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat dibandingkan kepentingan eksploitasi sumber daya alam di kawasan Beutong Ateuh Banggala.(SrNtv).

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post