Aceh
Home » Berita » Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Debt Collector di Aceh Utara

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Debt Collector di Aceh Utara

Banda Aceh, jurnalpos.id – Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan publik setelah video korban dengan kondisi terluka dan mengeluarkan darah beredar luas di media sosial.

Korban diketahui bernama Nurmajidah (32). Dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang perempuan mengalami luka di bagian wajah dan hidung berdarah yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh oknum debt collector terkait persoalan penagihan kredit.

Kasus ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, yang mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya. Namun dari informasi awal yang saya terima, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector karena persoalan kredit,” ujar Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Politisi Partai Aceh itu menegaskan bahwa persoalan utang-piutang maupun tunggakan kredit tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

Haji Uma Prihatin Kasus BT yang Kehilangan Tangan, Minta Polisi Usut Tuntas Secara Adil

Menurutnya, setiap sengketa kredit harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan melalui intimidasi ataupun tindakan fisik yang melanggar hukum.

“Kalaupun ada masalah kredit, pemukulan atau penganiayaan tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi yang menjadi korban adalah seorang perempuan. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian di Aceh Utara segera mengusut informasi dugaan penganiayaan ini dan menindak tegas pelakunya apabila terbukti bersalah,” tegasnya.

Muharuddin juga meminta perusahaan pembiayaan atau lembaga tempat oknum debt collector tersebut bekerja agar tidak lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi. Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh petugas penagihan menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas penagihan di bawah tanggung jawab perusahaan, maka pihak terkait harus turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan ini kini menjadi perhatian masyarakat Aceh dan diharapkan dapat segera ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.(*).

Buruh Bangunan Asal Aceh Besar Ditemukan Meninggal di Toko yang Sedang Direhab di Meulaboh

  • penulis : saumi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post