ACEH BESAR, jurnalpos.id – Darmiati, istri BT (52), pria yang kehilangan tangan dalam peristiwa penangkapan terduga pencuri di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus yang menimpa suaminya.
Meski tidak mempersoalkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan suaminya, Darmiati menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan BT kehilangan tangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.
“Saya berharap menuntut keadilan. Suami saya sudah dipotong tangannya. Saya seorang ibu dengan dua anak yang masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan,” ujar Darmiati kepada media online, Senin (15/6/2026).
Dengan suara bergetar, Darmiati mengungkapkan bahwa kondisi suaminya saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh setelah menjalani operasi akibat luka berat yang dideritanya.
“Saat ini keadaan bapaknya sedang parah di rumah sakit. Tangannya sudah dioperasi. Apakah masih bisa bergerak atau tidak, saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang tahu. Sekarang dia sudah mulai sadar,” tuturnya.
Menurut Darmiati, dampak dari peristiwa tersebut tidak hanya dirasakan secara fisik oleh suaminya, tetapi juga mengancam kondisi ekonomi keluarga. Ia mengaku khawatir masa depan kedua anaknya akan terganggu karena BT mengalami cacat permanen yang berpotensi membuatnya sulit bekerja kembali.
“Kalau begini kejadiannya, siapa yang membiayai anak-anak saya sekolah? Suami saya sudah kehilangan tangan dan akan cacat seumur hidup. Siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini?” katanya.
Darmiati juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa memandang status sosial maupun latar belakang seseorang.
“Saya orang miskin. Jangan karena ada yang punya kekuasaan lalu rakyat kecil diinjak-injak. Saya hanya minta keadilan dan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Sebagai langkah hukum, Darmiati telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/168/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026 pukul 13.04 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan anggota tubuh. Hingga kini, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara transparan dan profesional seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.(*).


Komentar