Aceh
Home » Berita » Haji Uma Prihatin Kasus BT yang Kehilangan Tangan, Minta Polisi Usut Tuntas Secara Adil

Haji Uma Prihatin Kasus BT yang Kehilangan Tangan, Minta Polisi Usut Tuntas Secara Adil

Banda Aceh, jurnalpos.id – Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap nasib BT (52), warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, yang mengalami putus tangan dalam sebuah insiden saat dituduh melakukan pencurian.

Sebagai bentuk kepedulian, Haji Uma menugaskan stafnya untuk menjenguk korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, staf Haji Uma juga menyerahkan bantuan santunan kepada BT dan keluarganya.

Haji Uma menilai peristiwa yang menimpa BT merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tindakan di luar hukum tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi pihak yang terlibat,” ujar Haji Uma.

Ia berharap kasus yang menimpa BT dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan supremasi hukum, menjaga ketertiban sosial, serta menghormati hak-hak kemanusiaan.

Buruh Bangunan Asal Aceh Besar Ditemukan Meninggal di Toko yang Sedang Direhab di Meulaboh

Selain itu, Haji Uma juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara adil, transparan, dan profesional. Menurutnya, penanganan yang objektif sangat penting guna memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kita berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” tegasnya.

Kasus yang menimpa BT kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum guna mencegah terulangnya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.(*).

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Tersangka Pelecehan Seksual Masuk DPO Polda Aceh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post