BANDA ACEH, jurnalpos.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Mereka ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh dalam operasi yang digelar pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan tim bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik pungutan liar terhadap para pengunjung.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujar Joko, Jumat (19/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap wisatawan.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial EP positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
“Salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ungkap Joko.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kriminalitas, termasuk praktik pemerasan dan pungutan liar, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dan wisatawan di Aceh.(*).


Komentar