BENER MERIAH, jurnalpos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan lima unit sepeda motor rental yang merugikan pemilik kendaraan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, salah satunya seorang perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu instansi di Kabupaten Bener Meriah.
Perempuan berinisial R (33), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap petugas pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial N (27), warga Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan karena kendaraan yang disewakan tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga turut berperan serta dan menemukan sejumlah barang bukti kendaraan,” ujar AKP Supriadi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, kasus tersebut bermula pada 27 Maret 2026 ketika korban berinisial J (45), warga Kampung Wonosobo, menyewakan lima unit sepeda motor kepada terduga pelaku dengan masa sewa selama satu bulan.
Setelah masa sewa berakhir, para terduga pelaku kembali meminta perpanjangan waktu sewa selama satu bulan. Namun hingga masa perpanjangan tersebut habis, kelima unit sepeda motor tidak juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus penggelapan tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memastikan keberadaan seluruh kendaraan yang menjadi objek perkara.
Polres Bener Meriah menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan legalitas penyewa.(*).


Komentar