Aceh, jurnalpos.id – Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyegaran jajaran strategis melalui pelantikan sejumlah pejabat Eselon III yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (7/5/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam prosesi itu, Eddy Samrah L resmi dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh. Selain itu, Bobby Sandri dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Badri Wasil sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, serta Irfan Nirwana Satriyadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Suasana pelantikan berlangsung khidmat dan penuh semangat pembaruan.
Dalam arahannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian penting dari penguatan organisasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
โJabatan yang saudara emban adalah amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, loyalitas, kecakapan manajerial, serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,โ tegas Yudi Triadi.
Kajati Aceh juga memberi perhatian khusus kepada jajaran tindak pidana umum di tengah masa transisi perubahan hukum pidana nasional. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum memahami perubahan norma hukum secara komprehensif agar penerapan hukum tetap berjalan seragam dan berkualitas.
Tak hanya itu, Yudi Triadi turut menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice yang profesional dan bermartabat. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Aceh untuk menjalankan Restorative Justice secara mandiri harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
โJadikan Aceh sebagai role model nasional dalam penerapan Restorative Justice yang modern, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional,โ ujarnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat soliditas dan kinerja jajaran kejaksaan di Aceh dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, dan dipercaya masyarakat.(SrNTv).


Komentar