Aceh Selatan, jurnalpos.id — Keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Selatan kembali menuai sorotan tajam. Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menilai praktik pengelolaan HGU di wilayah tersebut telah menyimpang dari tujuan awal dan justru merugikan masyarakat lokal.
Koordinator For-PAS, T. Sukandi, menyebut ribuan hektare lahan yang dikuasai korporasi melalui skema HGU tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan warga.
“HGU ini berubah jadi alat penjajahan gaya baru. Tanah rakyat diserahkan ke perusahaan, tapi hasilnya nol bagi masyarakat,” ujar Sukandi, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, sejumlah perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di wilayah Trumon, Bakongan hingga Kluet diduga hanya memanfaatkan sumber daya daerah tanpa kontribusi nyata. Ia menuding perusahaan “menumpang hidup” di Aceh Selatan, mulai dari penggunaan lahan, jalan, hingga sumber air, tanpa komitmen terhadap kesejahteraan warga setempat.
Fakta di lapangan, lanjut Sukandi, menunjukkan banyak perusahaan tidak merealisasikan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan regulasi. “Plasma hanya ada di atas kertas. Realisasinya tidak jelas. Kebun masyarakat dibabat, warga disingkirkan, janji kemitraan hanya pepesan kosong,” tegasnya.
For-PAS juga mengungkap sejumlah persoalan lain yang dinilai sudah bersifat sistemik. Di antaranya dugaan tumpang tindih lahan HGU dengan tanah masyarakat dan tanah ulayat, serta proses ganti rugi yang tidak transparan. Selain itu, keberadaan kebun plasma disebut hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata.
Dari sisi ekonomi daerah, For-PAS menilai kontribusi sektor sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Hasil produksi seperti crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) disebut lebih banyak keluar daerah, sementara Aceh Selatan hanya menerima dampak negatif seperti infrastruktur rusak dan pencemaran lingkungan.
“Jalan rusak, sungai keruh, tapi PAD tidak signifikan. Ini jelas merugikan daerah,” kata Sukandi.
Dalam hal ketenagakerjaan, ia juga menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam posisi strategis. Warga setempat, menurutnya, hanya ditempatkan sebagai buruh harian lepas tanpa jaminan kerja yang layak.
Sementara itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai belum menyentuh kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. “CSR hanya sebatas bantuan kecil seperti cat gapura. Tidak ada program pemberdayaan yang nyata,” ujarnya.
For-PAS mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU di Aceh Selatan, termasuk menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Semua fasilitas negara mereka pakai, tapi saat diminta kontribusi, alasan mereka merugi. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” pungkas Sukandi.().


Komentar