BIREUEN, jurnalpos.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menggeledah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen pada Selasa (28/4/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung lebih dari dua jam. Selain kantor Satpol PP-WH, penyidik juga menggeledah dua rumah saksi yang berada di Desa Bandar Bireuen dan Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, mengatakan kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Riko Ari Pratama.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Wendy.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Satpol PP-WH Bireuen. Namun, pihak kejaksaan belum merinci jenis maupun jumlah dokumen yang diamankan.
Wendy menjelaskan, penggeledahan di rumah saksi di Desa Bandar Bireuen berlangsung lebih dari dua jam. Sementara penggeledahan di rumah saksi lainnya di Desa Pulo Ara berlangsung sekitar satu jam.
Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tertanggal 27 April 2026.
“Hingga kini, penyidik masih mendalami peran para pihak terkait dalam perkara ini,” kata Wendy.
Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.(SrNTv).


Komentar