Aceh, jurnalpos.id – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusul penolakan permintaan informasi publik oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Langkah ini menjadi eskalasi serius dalam dorongan transparansi, terutama terkait proyek jalan yang sebelumnya disorot dalam temuan BPK RI.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai alasan penolakan yang disampaikan PPID Perkim Aceh yakni permohonan dianggap tidak lengkap secara administratif tidak berdasar dan mengabaikan substansi permintaan informasi.
“Permohonan kami jelas, rinci, dan sesuai undang-undang. Alasan administratif itu tidak substansial dan terkesan menghindari transparansi,” ujar Fauzan, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat keberatan Nomor 039/SAPA/IV/2026, SAPA meminta sejumlah dokumen penting, antara lain: Daftar paket pekerjaan jalan bermasalah (kekurangan volume dan spesifikasi), Sumber anggaran (APBA, DAK, Pokir/DPRA), DPA Tahun 2025, Dokumen penunjukan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, Laporan progres pekerjaan, Tindak lanjut temuan BPK, termasuk pengembalian kerugian daerah.
Menurut SAPA, seluruh data tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permintaan itu merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI yang mengungkap adanya kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan jalan di Aceh. Temuan tersebut memunculkan dugaan persoalan kualitas pekerjaan, potensi kerugian negara, serta lemahnya pengawasan proyek.
“Ketika ada temuan BPK, seharusnya instansi terbuka, bukan menutup akses informasi. Ini justru memperkuat dugaan adanya masalah yang belum diselesaikan,” tegas Fauzan.
SAPA menilai sikap PPID Perkim Aceh yang menolak permintaan informasi hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi, sehingga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Melalui surat keberatan tersebut, SAPA mendesak Sekda Aceh agar memerintahkan PPID Perkim Aceh membuka seluruh data yang diminta sekaligus mengevaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan dinas tersebut.
SAPA juga menegaskan siap menempuh jalur hukum lanjutan apabila keberatan itu tidak ditindaklanjuti.
“Jika data penggunaan anggaran saja ditutup, maka publik berhak curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tutup Fauzan.(*).


Komentar