BIREUEN, Jurnalpos.id – Sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen terus menguat. Kali ini desakan datang dari mantan Panglima Daerah III Gerakan Aceh Merdeka (Pangda III GAM) wilayah Batee Iliek, Kabupaten Bireuen, Sufri Daud atau yang akrab disapa Boing.
Boing meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut secara serius temuan BPK tersebut. Ia menilai hasil audit tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata, apalagi persoalan ini telah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, temuan audit BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang lebih luas.
“Temuan BPK RI jangan dianggap hal biasa. Itu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. Jika ada indikasi penyelewengan, apalagi dilakukan secara sengaja, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Boing, Selasa (10/3/2026).
Ia juga meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, termasuk menelusuri seluruh penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.
Boing menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum yang tegas justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan sangat penting karena sektor tersebut berkaitan langsung dengan masa depan generasi di Kabupaten Bireuen.
“Anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan justru menjadi ruang terjadinya penyimpangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut antara lain terkait pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya kekurangan volume pada pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh namun tidak sesuai kondisi fisik di lapangan.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pada 16 paket pekerjaan pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah dengan nilai mencapai Rp2,54 miliar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui belum menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
BPK menegaskan bahwa penetapan spesifikasi teknis sangat penting untuk menjamin kualitas pekerjaan serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Sorotan terhadap temuan tersebut juga datang dari sejumlah aktivis di Bireuen. Di antaranya Tuih Alkhair, Ketua JASA Tgk. Mauliadi, serta Ketua SAPA Fauzan Adami.
Mereka menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya kinerja serta pengawasan internal di dinas terkait sehingga perlu dilakukan evaluasi.
Tuih Alkhair meminta Bupati Bireuen bersikap objektif dan tidak mencampuradukkan hubungan keluarga dengan jabatan publik. Sementara Tgk. Mauliadi mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan dinas demi menjaga tata kelola pendidikan yang profesional.
Adapun Fauzan Adami menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka karena menyangkut kualitas pendidikan dan masa depan generasi daerah. Ia menilai pengawasan publik serta penegakan hukum harus berjalan secara tegas dan transparan.(saumi).


Komentar