Aceh
Home ยป Berita ยป Penggantian Ijazah Korban Bencana di Aceh Gratis, Disdik Tegaskan Tanpa Pungutan

Penggantian Ijazah Korban Bencana di Aceh Gratis, Disdik Tegaskan Tanpa Pungutan

 

Banda Aceh, Jurnalpos.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdampak bencana alam di Aceh tidak dipungut biaya alias gratis.

Murthalamuddin menyampaikan, seluruh biaya pengurusan dokumen pendidikan tersebut, termasuk biaya materai, sepenuhnya ditanggung oleh Dinas Pendidikan Aceh melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) di masing-masing wilayah terdampak bencana.

โ€œPenggantian ijazah dan transkrip nilai untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB bagi korban bencana banjir di Aceh gratis tanpa biaya apa pun,โ€ ujar Murthalamuddin, Jumat (23/11/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang kehilangan dokumen pendidikan akibat bencana alam. Korban cukup mengajukan permohonan penggantian melalui sekolah asal dengan melampirkan dokumen pendukung yang masih tersedia.

Operasi Antik Seulawah 2026, Polres Pidie Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Sita 78,04 Gram Barang Bukti

Selanjutnya, berkas permohonan akan diserahkan oleh pihak sekolah untuk mendapatkan tanda terima, kemudian diusulkan ke Cabang Dinas Pendidikan setempat sebelum diteruskan ke Dinas Pendidikan Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Murthalamuddin menegaskan, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Banda Aceh karena seluruh proses pengurusan dapat diselesaikan melalui sekolah dan Cabdin di daerah masing-masing.

โ€œBiaya materai juga kami tanggung. Jadi layanan ini benar-benar gratis, tanpa pungutan apa pun,โ€ tegasnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat terdampak bencana serta mempermudah peserta didik dalam mengurus kembali dokumen pendidikan yang hilang, sehingga tidak menghambat kelanjutan pendidikan maupun keperluan administrasi lainnya.(SrNTv)

 

DPRA Tegaskan Pergub JKA Dicabut, Dinilai Langgar UUPA dan Qanun

Penulis : Saumi

Post Populer

Post