Daerah Hukum & Kriminal Jawa Timur Peristiwa Tulungagung
Home » Berita » Polres Tulungagung Tangani Kecelakaan Truk Angkut BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung

Polres Tulungagung Tangani Kecelakaan Truk Angkut BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung

𝗧𝘂𝗹𝘂𝗻𝗴𝗮𝗴𝘂𝗻𝗴, 𝗝𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗽𝗼𝘀.𝗶𝗱 – Sebuah truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan (JLS) arah Pantai Midodaren, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jumat (28/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Truk tersebut tergelincir dan terbalik ke dalam parit setelah gagal menanjak di salah satu titik tanjakan menuju pantai.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila menjelaskan bahwa dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan bermula saat truk tangki melaju dari pertigaan JLS menuju ke arah Pantai Midodaren. Ketika melewati tanjakan, kendaraan diduga kehilangan tenaga sehingga tidak mampu naik dan akhirnya mundur tak terkendali hingga tergelincir dan terbalik ke parit.

“Saat kami tiba di lokasi untuk olah TKP, sopir tidak berada di tempat. Yang kami temukan hanya kendaraan dalam kondisi terbalik”, terang Kasat Lantas.

Proses evakuasi kendaraan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan memindahkan muatan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 6.000 liter ke truk kosong, sebelum kendaraan yang terbalik ditarik (towing) menuju gudang Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung.

“Alhamdulillah proses evakuasi sudah selesai dan kendaraan saat ini sudah kami amankan di gudang laka”, tambahnya.

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada identitas kendaraan. Nomor polisi yang tertera pada truk yaitu AG 9462 UT, tidak sesuai dengan data pada STNK yang seharusnya AG 9642 UT. Selain itu, keterangan warna kendaraan pada STNK tertulis hijau, tetapi kondisi kendaraan sebenarnya berwarna biru. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) dipastikan sesuai dengan data STNK asli.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa nopol yang tertera pada kendaraan diketahui telah mati pajak sejak 08 September 2018, dan status STNK-nya mati sejak 08 September 2022. Sementara itu, nopol asli kendaraan masih aktif dengan pajak berlaku hingga 6 Juni 2026 dan masa berlaku STNK hingga tahun 2029.

“Terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi, itu merupakan pelanggaran pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu”, tegasnya.

Sementara itu, identitas pemilik kendaraan telah diketahui berdasarkan data noka dan nosin. Namun, keberadaan sopir yang mengemudikan truk saat kecelakaan masih dalam pencarian. Petugas telah melakukan pengecekan ke sejumlah puskesmas dan dua rumah sakit di wilayah Besuki dan sekitarnya, namun sopir belum ditemukan.

“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap sopir tersebut. Informasi sementara memang sempat disebutkan bahwa dia mengalami luka dan berada di puskesmas, tetapi setelah kami cek ke tiga puskesmas dan dua rumah sakit, yang bersangkutan tidak ditemukan”, jelas Kasat Lantas.

Futsal Bersama, Dandim dan Bupati Trenggalek Perkuat Sinergi TNI–Pemda

Hingga kini Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kecelakaan tunggal ini, termasuk memastikan keberadaan sopir dan memproses pelanggaran administrasi kendaraan yang ditemukan.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki legalitas solar yang diangkut. Untuk memastikannya, pihaknya bersama Disperindag Tulungagung melakukan pengambilan sampel BBM untuk diuji laboratorium, guna memastikan jenis solarnya.

“Nanti akan kami uji di Labfor Polda Jatim dan disperindag juga akan melakukan pemeriksaan di laboratorium lain sebagai pembanding. Hasilnya akan kami sajikan secara transparan”, kata Kasatreskrim.

Saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah 6.000 liter solar yang diangkut mobil tangki tersebut masuk kategori solar industri atau solar subsidi. Proses penyaluran kedua jenis solar tersebut tidak boleh sembarangan dan wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kapolres Lhokseumawe Pastikan Jembatan Darurat yang Dibangun Polri di Riseh Tunong Cot Calang Sudah Bisa Dilintasi

Ryo mengaku pascainsiden kecelakaan tunggal di JLS tersebut, pihaknya dihubungi pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. Polisi langsung meminta perusahaan untuk datang ke Polres Tulungagung dengan membawa surat-surat kelengkapan sekaligus membawa serta pengemudi.

“Terkait pemilik kendaraan, kami tadi ada pihak yang menghubungi, yakni dari PT Ganani. Kami sarankan segera hadir ke polres”, jelas AKP Ryo.

Sementara itu Kepala Unit Meteorologi Legal Tulungagung, Mohammad Salman mengaku telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait proses penyelidikan ini. Di sisi lain pihaknya juga menyoroti pengangkutan BBM yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Seharusnya untuk pengangkutan BBM wajib label maupun jenis bahan bakar yang diangkut”, ujarnya.

Post Populer

Post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031